Tim Advokasi Hukum DPP PRI Ajukan Gugatan Ke Bawaslu

  • Bagikan

Jakarta, Asatu Online – Tim Advokasi Hukum beserta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Republiku Indonesia mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI di Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) Siang.

Sekjen DPP Partai Republiku Indonesia, Elkana Otniel Jaesar mengatakan kedatangan kami ke Kantor Bawaslu tidak lain adalah mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai politik datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI dengan membawa dokumen perbaikan secara digital.

“Dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, namun tidak datang kembali untuk menyerahkan formulir perbaikan dan berakibat partai tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual.” Ujar Elkana pada awak media, Selasa (18/10/2022).

Ketua Advokasi Hukum DPP Partai Republiku Indionesia, Herman Menropa Doloksaribu, SH menghimbau kepada struktur PRI ditingkat DPP, DPW, DPC dan DPAC maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa PRI akan lolos menjadi peserta pemilu 2024 dan kita tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual,” tegas Dolok Tim Advokasi Hukum DPP Partai Republiku Indonesia.

Kami tadi diterima dengan baik oleh Bawaslu RI dan kami yakin kami bisa memberikan hasil yg maksimal. Dan dalam waktu 12 hari ini kita akan terima putusannya dari Bawaslu, ujar Stein Siahaan, SH pengacara muda selaku Tim Advokasi Hukum DPP Partai Republiku Indonesia.

Bagi para kader di seluruh Indonesia tetap tenang dan doakan agar Partai Republiku Indonesia dimenangkan dan menjadi peserta Pemilu 2024, pungkasnya…(Whyu).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *