Ijazah S1 Suhendra (foto ; dokumentasi)
Sungailiat, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Babel meminta kepada Suhendra untuk mengembalikan semua dana tunjangan jabatannya selama dia menjabat Direktur PDAM Tirta Bangka dari tahun 2018 – 2022.
“Kalau memang benar ijazah S1 Suhendra itu ternyata palsu, Suhendra wajib mengembalikan semua dana tunjangannya sebagai Direktur selama dia menjabat, termasuk semua dana perjalanan dinas karena jabatannya dianggap ilegal,” ungkap Muhamad Sekretaris BPI KPNPA RI Wilayah Babel, Jumat (14/10) di Pangkalpinang.
BPI KPNPA RI Babel pertama – tama akan membuat laporan dulu kepada pihak berwajib sekalian mengawalnya.
“BPI KPNPA RI Wilayah Babel akan membuat laporan kepada pihak berwajib dan mengawal kasusnya sampai ke persidangan,” kata Muhamad kepada Asatu Online.
Sebelumnya telah diberitakan, Suhendra mantan Direktur PDAM Tirta Bangka diduga menggunakan ijazah Asli Tapi Palsu (Aspal) saat menjabat Direktur PDAM Tirta Bangka pada tahun 2018 yang lalu.
Banyak kejanggalan terkait Ijazah S1 Suhendra, mulai dari Surat Izin Belajar dan waktu yang ditempuh Suhendra saat menempuh kuliah di Perguruan Tinggi.
Lazim nya untuk menyelesaikan Study Strata 1 ( S1) itu dalam waktu empat tahun, minimal tiga tahun setengah bagi yang berprestasi.
Namun hal itu tidak berlaku bagi salah satu mantan Dirut PDAM Tirta Bangka inisial Suhendra, dimana Suhendra hanya butuh waktu satu tahun study S1 dapat diselesaikan dan mendapat gelar sarjana.
Berdasarkan info dari salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan, menuturkan bahwa Suhendra mengajukan izin belajar tahun 2012 sewaktu beliau masih di PDAM Belinyu, namun pada tahun 2013 Ijasah Suhendra sudah keluar.
“Pada tanggal 7 Juli 2012 Suhendra dengan NIK : 690042062 dengan pangkat saat itu Staf Muda / C1 Jabatan Kepala Cabang Belinyu mengajukan permohonan belajar kepada Direktur PDAM Tirta Bangka di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Jakarta Fakultas Administrasi Publik, Suhendra lulus tahun 2013,” kata sumber tersebut, Kamis (13/10/2022) di Sungailiat.
Sementara itu Suhendra belum memberikan tanggapannya, namun Asatu Online sudah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Suhendra sejak tadi pagi, kamis (14/10/2022). (acan)