Bandung, Asatu Online – Lembaga Manggala Garuda Putih melaporkan Ridwan Kamil Mantan Walikota Bandung yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadishub Kota Bandung.
Agus menyampaikan, pelaporan tersebut terkait adanya dugaan korupsi dipengadaan mesin parkir yang dianggap tidak layak dan sesuai dan sampai saat ini mesin parkir tersebut tidak bisa melakukan sistem operasional mesin parkir tersebut, kata Agus Satria Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih, kepada para awak media, Rabu (12/10/2022)
“Agus menjelaskan bahwa Pembinaan dan Pengawasan terhadap aparatur Negara dalam penegakan supremasi hukum adalah salah satu bentuk aksi dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalah gunaan kekuasaan yang berimplikasi pada penghianatan terhadap amanah dan nurani bangsa, jelasnya.
Sementara itu, maksud dan tujuan sesuai dengan hak peran serta masyarakat, Bab V pasal 41 ayat (1), Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ayat (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk pelaporan, tuturnya.
Agus satria memaparkan , Sudah bertahun tahun mesin parkir elektronik Kota Bandung belum maksimal penggunaanya.
“Padahal pengadaan proyek itu menelan anggaran pemerintah hingga Rp 80 miliar, ungkapnya.
“Dinas Perhubungan Kota Bandung telah memasang 445 mesin parkir di 221 titik di Bandung. Pemasangan mesin parkir telah dilakukan sejak akhir tahun 2016 lalu. Mesin parkir bermerek Cale itu dibeli dengan skema e-katalog seharga Rp 125 juta tiap unit.
Bahkan dari hasil investigasi informasi, banyak mesin parkir dari mulai pemasangan sampai sekarang tidak di operasionalkan, jelas Agus.
“Bahkan kalau kita perhatikan sekarang, banyak mesin parkir tidak dipergunakan bahkan banyak juga mesin parkir yang terbengkalai dan kemungkinan sudah mengalami kerusakan, terkesan terlihat seperti posil yang berwarna merah, tuturnya.
Agus membeberkan, Kegiatan yang diusung Ridwan Kamil mantan Walikota Bandung terkesan pencitraan, dan hanya mengakibatkan pemborosan APBD atau uang rakyat, apalagi kegiatan pengadaan mesin parkir tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, cetusnya.
Memperhatikan hal tersebut, sambung Agus, Kami, Manggala Garuda Putih dan masyarakat kota Bandung sangat berharap kepada Bapak Firli sebagai pimpinan KPK agar segera membentuk team untuk melakukan penyelidikan terkait pengadaan mesin parkir kota bandung senilai 80 milyar, tegasnya.
“Segera memanggil Ridwan Kamil mantan Walikota Bandung sebagai pengusung kegiatan pengadaan mesin parkir, yang terkesan sebagai program pencitraan dan pemborosan anggaran yang kurang manfaat dampaknya bagi masyarakat kota Bandung, dan kami anggap kegiatan pengadaan mesin parkir hanya jadi ajang manfaat untuk mendapatkan keuntungan kelompok, cetusnya.
Dan juga Kami mendesak KPK segera memanggil Kepala Dishub Kota Bandung sebagai penanggung jawab pelaksanaan operasional mesin parkir, yang sampai saat ini tidak mampu melakukan sistem operasional mesin parkir, bahkan sekarang mesin parkir sudah banyak yang rusak meskipun belum beroperasional secara maksimal, kemungkinan hal ini terjadi adanya komponen yang tidak sesuai spek.
“Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, kami sebagai masyarakat meminta dan mendesak kepada Ketua KPK RI untuk melakukan tindakan terhadap apa yang dilakukan Ridwan Kamil dan Dishub kota Bandung, imbuhnya.
“Agar menjadi perhatian, Kami sangat berharap agar laporan atau aduan secara tertulis yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti, demi terjadinya perubahan Kota Bandung yang lebih Baik, tandasnya…(*)