Lokasi Tower BTS di Jl.Zipur Desa Air Anyir Kec.Merawang Kab.Bangka (foto : istimewa)
Jakarta, Asatu Online – Sekretaris Umum Badan Peneliti Independen Kekayaaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Provinsi Bangka Belitung, Muhamad menyampaikan pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di Jalan Zipur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka bermasalah.
Pasalnya pembangunan tower itu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Bangka Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021 – 2041 yang sudah ditetapkan.
“Pembangunan tower bertentangan dengan Perbub Bangka Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021 – 2041 di Kabupaten Bangka,” katanya, Rabu (5/10).
Seharusnya lanjutnya, PT CMI harus memindahkan pembangunan tower itu ketempat yang di izinkan bukan memaksakan harus dilokasi yang dilarang.
“Harus pindah sedikit, jangan dilokasi yang dilarang,” imbuh Muhamad.
Diketahui, PT CMI membangun Tower BTS di Jalan Zipur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Padahal lokasi itu merupakan lokasi padat perumahan penduduk yang sangat rawan sekali terhadap bahaya pembangunan sebuah Tower BTS.
Sangat disayangkan, PT Centratama Menara Indonesia membangun Tower BTS terlebih dahulu dilokasi tersebut sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya belum terbit.
Sementara itu Perwakilan dari PT Centratama Menara Indonesia, Andreas mengatakan saat ini pembangunan itu saat ini dihentikan sampai menunggu rekomendasi dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari Otoritas Penerbangan (Otban).
“Menunggu rekomendasi KKOP dari Otban pak ,” jawab Andreas. (hotam)