Jakarta, Asatuonline.id – Natalia Rusli seorang pengacara kondang pemilik dua firma hukum, rumah keadilan dan Master trust dicekal ketika hendak pergi ke Singapura, sebelumnga diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.
Pihak penyidik Polres Jakarta Barat yang dikonfirmasi oleh media membenarkan NR sudah status tersangka dugaan penipuan.
“Benar sudah status tersangka dugaan penipuan dengan Surat penetapan Tersangka no B 377/III/2022/SatReskrim tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono, selaku Kasat Reskrim, Natalia Rusli juga di cekal 20 hari, sampai 13 September 2022 dikarenakan 2x mangkir panggilan BAP Tersangka dan tidak kooperatif,” ungkap penyidik Polres Jakbar ke awak media (07/09/22)
Penyidik Polres Jakbar menambahkan bahwa mereka menunggu status P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang kerap mangkir panggilan penyidik.
Korban M mengucapkan apresiasi mendalam ke Kabareskrim Agus Andriyanto yang dengan memastikan kepastian hukum pula, atas Natalia Rusli
“Terima kasih bapak Kabareskrim yang dengan sigap memastikan proses hukum berjalan di Polres Jakarta Barat.” ujar M
Natalia Rusli diketahui kembali di laporkan oleh salah satu Korbannya AS di Polda Metro Jaya di bulan Agustus 2022, atas pengunaan ijazah sarjana hukum nya yang tidak terdaftar dikti sehingga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Ketika dimintai pendapat tentang pemberitaan dirinya Natalia Rusli menjawab
“Sekarang saya banting setir membuka perusahaan media dan menjadi anggota PPWI besutan Wilson Lalengke.” Ucap Natalia Rusli dengan santai