Kasi Intel kejari Bangka Mirsyah Rizal, SH
Bangka, Asatu Online – Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bangka Mirsyah Rizal, SH menyampaikan, hari ini telah melakukan pemeriksaan dua dari tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan dua tersangka yaitu KA dan S dalam perkara dugaan tipikor belanja modal alat pemadam kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka,” terangnya, Kamis (11/8).
Lanjutnya, untuk tersangka dari rekanan AS (45) tidak hadir dengan surat pemberitahuan.
“Adapun tersangka lain AS (45) tidak hadir dengan surat pemberitahuan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Kasi Intel Kejari Bangka.
Sebelumnya Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah menetapkan tiga tersangka KA (50) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan S (53) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS sebagai rekanan. (Tama)