DPRD Babel Bakal Gelar RDP Soal Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id – DPRD Provinsi Bangka Belitung bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan belum terealisasinya pencairan beasiswa bantuan biaya pendidikan mahasiswa kurang mampu pada Senin (15/8/2022) mendatang di kantor DPRD.

Itu dilakukan DPRD Babel karena menindaklanjuti Surat Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung Nomor 005/FPB-BABEL/07/2022 07 Juli 2022 perhal Permohonan Forum Dengar Pendapat.

Terkait belum terealisasinya pencairan beasiswa bantuan biaya pendidikan mahasiswa kurang mampu zecara ekonomi dari Provinsi Bangka Belitung pada semester genap tahun anggaran 2022.

Karena mendapat desakan itu, sehingga DPRD Provinsi Bangka Belitung memandang perlu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Instansi dan stakeholder terkait nantinya.

Ketua Komisi IV DPRD Babel Marsidi Satar mengatakan, rapat dengar pendapat dilakukan karena adanya usulan untuk melakukan pembahasan terkait menyelesaikan persoalan beasiswa mahasiswa kurang mampu.

“Lembaga yang mengurus beasiswa itu, karena mereka usulkan RDP. Nanti akan kita tanyakan, karena selama ini lancar-lancar saja. Tetapi ketika dialihkan dari disdik ke kesra, menjadi tersendat. Nanti kita pertanyaan, pertegas,” kata Marsidi, Rabu (8/8/2022).

Politikus Golkar ini, mengatakan yang bakal hadir dalam RDP yakni instansi berkitan dari disdik, biro kesra, bakuda, bapedda diminta untuk menyiapkan data dan menyampaikan hambatanya.

“Dari kesra belum memahami aturannya, jadi nanti kita pertanyakan kendalanya adanya pengalihan dari disdik ke kesra, karena tahun sebelumnya lancar-lancar saja,” katanya.

Dia mengatakan, selama proses penganggaran di DPRD, dirinya tidak mengetahui pastinya, tetapi sebelumnya berjalan lancar, selama masih dilakukan oleh dinas pendidikan.

“Kita tidak tahu, tetapi semula berharap dari dinas pendidikan tetapi ada instruksi dan regulasi ke biro kesra. Tentu ini perlu tindak lanjut cepat, harus di folowup dibayarkan, kita tidak mau mahasiswa sampai di drop out (DO) jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu dianggarkan melalui APBD Provinsi Bangka Belitung mandek pencairannya.

Beasiswa ini diketahui telah berjalan sejak 2014 lalu, namun pada tahun ini 2022 terjadi hambatan pencairan setelah mendapatkan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Semula anggaran beasiswa dicarikan melalui Dinas Pendidikan Babel, tetapi harus melalui Biro Kesra Setda Babel sesuai arahan kemendagri.

Menindaklanjuti persoalan itu, DPRD Babel menerima surat dari Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung Nomor 005/FPB-BABEL/07/2022 tanggal 07 Juli 2022 perihal Permohonan Forum Dengar Pendapat terkait belum terealisasinya pencairan.

Terkait Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu Secara Ekonomi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Semester Genap Tahun Anggaran 2022.

Maka DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama Instansi dan stakeholder terkait yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal Senin/15 Agustus 2022 Jam 13.00 WIB s d. Selesai di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk menugaskan Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait (daftar terlampir) untuk hadir dan menyiapkan data-data yang dianggap perlu dalam rapat dengar pendapat dimaksud.

Demikian surat yang ditandatangani Plt Ketua DPRD Babel Adet Mastur, pada 8 Agustus 2022 lalu.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *