Bangka, Asatu Online – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH MH, wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc serta Forkopimda, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.
Mendra dalam sambutannya mengatakan penyampaian Raperda dimaksud, adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015, yang selanjutnya dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lanjutnya, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mendra juga menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, sebelum Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, perlu kami sampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung atas laporan keuangan,” jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 13 mei 2022 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2021 pemerintah kabupaten bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). dengan demikian, maka pemerintah kabupaten bangka sudah 8 (delapan ) kali meraih predikat WTP tersebut, dan 6 (enam) tahun berturut – turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 ini.
“kami atas nama DPRD kabupaten bangka, dengan ini menyampaikan penghargaan setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah swt sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. sekali lagi kami ucapkan selamat atas di raihnya predikat WTP ini, semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten bangka sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih predikat WTP,” Pungkasnya.
Bupati Bangka Mulkan, SH MH dalam sambutannya mengatakan, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini terdiri dari tujuh laporan keuangan yang terdiri dari:
1.Laporan realisasi anggaran, 2.Neraca, 3.Laporan arus kas, 4. Laporan operasional, 5.Laporan perubahan ekuitas, 6.Laporan perubahan saldo anggaran lebih, 7.Catatan atas laporan keuangan.
Untuk yang pertama, Realisasi pendapatan sebesar Rp.1.181.673.335.140,38 untuk realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.1.172.454.542.649,56 dan Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.116.120.630.325,61, untuk Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00, Untuk Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp.116.120.630.325,61, untuk Silpa sebesar Rp.125.339.422.816,43.
Sedangkan yang kedua Neraca Jumlah aset Rp.2.121.414.946.990,38, jumlah kewajiban Rp.42.987.550.563,40, Jumlah ekuitas Rp.2.078.427.396.426,99, untuk jumlah kewajiban dan ekuitas dana Rp.2.121.414.946.990,39,
Dan Ketiga Laporan Arus Kas saldo awal kas per 1 januari tahun 2021 Rp.114.733.625.231,53, Arus kas bersih dari aktivitas operasional sebesar Rp.183.548.856.592,93, untuk Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan Rp.169.431.567.429,18, dengan rincian sebagai berikut, Arus kas masuk dari hasil penjualan aset lainnya sebesar Rp.32.095.000,00, Arus kas masuk dari hasil penjualan aset peralatan/mesin sebesar Rp.1.307.355.500,00, untuk arus kas keluar dari belanja modal Rp.170.771.017.929,18, untuk Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp.1.478.081.867,00, Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran transitoris Rp.0,00, saldo akhir kas per 31 desember tahun 2021 sebesar Rp.125.428.707.486,35.
Yang ke empat laporan perubahan Ekuitas awal Rp.1.953.608.873.356,90, Defisit dari laporan operasional sebesar Rp.18.314.722.294,90, Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp.106.503.800.775,20, untuk Ekuitas akhir Rp.2.078.427.396.426,99,
Untuk Yang Kelima Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, untuk laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2021 sebesar Rp.125.339.422.816,43, dengan rincian sebagai berikut : Saldo anggaran lebih awal Rp.114.642.548.458,61, Penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp.114.642.548.458,61, dan untuk Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Rp.125.339.422.816,43.
Selanjutnya yang ke enam catatan atas laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan berisi informasi untuk memudahkan pengguna atau stakeholder dalam memahami isi laporan keuangan, sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda terhadap isi laporan keuangan yang disajikan. (Sari)