Kuasa Hukum Nilai Penjemputan Paksa Alvin Lim Diluar Jadwal Sidang Melanggar KUHAP

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Alvin Lim dijemput paksa setelah sebelumnya dua kali tidak menghadiri persidangan karena sakit. Namun penjemputan paksa ini diluar jadwal sidang sehingga dinilai melanggar KUHAP.

“Hari ini tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.00 WIB klien kami Alvin Lim, dijemput paksa oleh aparat, bahkan sampai dijemput di depan kamar tidur,” ujar Sukisari selaku Kuasa Hukum Alvin Lim dalam siaran pers yang diterima awak media (29/6/2022).

Sukisari mengatakan pada sidang tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, telah memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan, hari Senin, tanggal 4 Juli 2022. Sehingga pihaknya keberatan karena tidak sesuai dengan KUHAP.

“Penjemputan paksa terhadap seorang terdakwa seharusnya dilakukan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yakni 4 Juli 2022, bukan sekehendak hati, penjemputan tersebut seharusnya tunduk pada Pasal 154 ayat 6 KUHAP, berbunyi :

“Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya,” kata Sukisari.

Padahal pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum, telah secara resmi menyampaikan surat keterangan sakit, dan telah diterima oleh majelis hakim di dalam persidangan.

“Dengan ini, tim Penasehat Hukum,meminta perhatian dan perlindungan hukum atas tindakan dan proses penjemputan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Instansi Terkait,” imbuh Sukisari.

Diberitakan sebelumnya Alvin Lim didakwa kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan. Alvin dengan tegas bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara ini.

Sebab perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin kepada wartawan Selasa, (31/5/2022) lalu. (**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *