Ketapang, Asatu Online – Diduga merusak lingkungan dan belum memenuhi amdal, aktivitas PT.Citra Mineral Investindo (CMI) di Desa Matan Jaya kecamatan Simpang Hilir kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat menuai sorotan masyarakat setempat.
Pasalnya menurut Asep warga Desa Matan Jaya, sebelum adanya aktivitas PT.CMI, sungai di Desa Matan Jaya itu bisa digunakan oleh warga sekitar untuk mandi, mencuci pakaian dan lain-lain.
Namun setelah PT.CMI melakukan aktivitas penambangan disitu, air sungai menjadi kuning, keruh dan kalau mandi di sungai kulit menjadi gatal – gatal.
“Kalau kita mandi di sungai, kulit kita akan merah dan gatal-gatal,” ujarnya kepada Asatu Online, Kamis ( 16/6).

Selaku warga setempat, kata Asep, dirinya mempertanyakan mengapa terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Sangat aneh sekali mengapa pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak mengambil tindakan tegas kepada PT.CMI, mengapa dibiarkan aktivitas perusahaan itu padahak sudah diduga merusak lingkungan air sungai dan sekitarnya,” imbuhnya.
Selain itu, Asep juga menyoroti CSR untuk warga sekitar dari pihak perusahaan, menurutnya pihak perusahaan belum memberikan CSR nya sesuai undang – undang yang berlaku, pasal 74 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007
” Mana dana CSR nya, kelihatannya kami belum merasakan,” kata Asep menegaskan.
Kemudian Asep mempertanyakan udara yang berdebu yang disebabkan oleh lalu lalang mobil perusahaan tersebut.
“Mengapa jalan – jalan perkampungan tidak disiram, padahal mereka sudah melihat debu yang disebabkan oleh aktivitas mobil perusahaan tersebut,” keluhnya
Sementara itu Randi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara mengatakan, perusahaan harus bertanggung-jawab terkait dampak debu dan pencemaran lingkungan seperti sungai karena itu sudah dibahas dalam rapat saat pengajuan amdal.
” Semua itu sudah tercantum didalam dokumen amdal yang meraka ajukan,” katanya.

Menurut Rendi, saat ini mereka sedang dalam pengesahan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di provinsi Kalimantan Barat, sampai saat sekarang izin SKKL dan izin lingkungannya belum diproses sampai detik ini.
” Izin SKKL dan Izin lingkungan masih dalam tahap proses di Provinsi Kaliman Barat,” tegas Rendi.
Sementara itu, Vera selaku Commer Perwakilan dari pihak Management Perusahaan PT. CMI saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membantah semua tuduhan warga. Dia mengatakan semua izin sudah dikantongi oleh perusahaan dan dana CSR juga sudah disalurkan.
“PT.CMI sudah mengantongi semua perizinan dan terkait dana CSR perusahaannya kepada warga sekitar sudah disalurkan sesuai kewajibannya,” pungkasnya. (teguh)















