Pangkalpinang, Asatu Online– Dalam persidangan dua perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang kemarin Senin (13/6) mendapat sorotan media.
Yaitu perkara kasus Tipikor Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung terdakwa Sapriadi (PPTK) dan perkara Dinas Kesehatan Iwan Virgiawan (bendahara).
Pasalnya majelis hakim yang menyidangkan perkara merupakan Tiga serangkai yaitu Iwan Gunawan ( Ketua Majelis) beranggota hakim M Takdir dan Warsono yang menuai konroversial karena telah memvonis bebas dua pimpinan BRI dalam perkara Tipikor kredit modal kerja beberapa waktu lalu.
“Waktu itu dua terdakwa yang dibebaskan oleh hakim, yaitu Ardian Hendri Prasetyo (Pinca BRI Pangkalpinang) dan Alfajri (Pincapem BRI Depati Amir),” kata A salah satu awak media yang meliput sidang.
Atas bebas dua pimpinan BRI ini pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
“Tiga serangkai hakim ini juga dikabarkan telah dilaporkan oleh masyarakat ke Mahkamah Agung dari berbagai pihak terutama aktivis anti korupsi,” pungkas A kembali.
Sementara itu Humas Pengadilan Tipikor Pangkalpinang belum memberikan tanggapannya terkait permasalahan pengaturan majelis hakim, awak media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. (ez)