Ketapang, Asatu Online – Kepala Desa Paya Kumang Adi menuturkan, terkait permasalahan sampah itu sanksi nya ringan namun kalau sudah mengarah ke tindak pidana, itu desa akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
“Apabila mengacu ke tindak pidana kita akan bekerjasama dengan Kapolres kabupaten Ketapang serta instansi terkait,” katanya kepada wartawan Asatu Online di ruang kerjanya, Sabtu (11/6).
Lanjutnya, apabila mengacu kepada sanksi ringan yang bersifat rendah seperti masyarakat membuang sampah disembarang tempat itu kami sendiri dari Desa memberi sanksi, terpenting selagi tidak bertentangan dengan Perda.
Dikatannya, selain dari Perda, baru-baru ini kami disibukkan melakukan pendataan mengarah ke Usaha Masyarakat Kecil Menengah/(UMKM).
“Mempersiapkan desa untuk menyambut MTQ Kabupaten Ketapang yang bakal dilaksanakan di Stadium Tentemak. Sehingga nantinya masyarakat bisa berpartisipasi lewat UMKM,” tuturnya..(dedi/ teguh)