PANGKALPINANG, ASATUONLINE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan atas pengunaan anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021, Rabu (8/6).
Dalam kesempatan ini Plt kepala BPK Babel Arman Syafi mengatakan berdasarkan pasal 31 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaaan APBD kepada DPRD Babel berupa laporang keuangan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan seusuai standar yang sudah ditetapkan,” ungkapnya
Selanjutnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov Babel tahun 2021. Untuk menindalanjuti laporan keuangan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Untuk itu BPK memberikan opini wajar tampa pengecualian (WTP) atau PCP kepada Pemprov Babel,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menegaskan dengan adanya laporan dari BPK ini pemprov Babel sudah berkerja dengan baik sesuia aturan yang berlaku.
“Selama atas predikat WTP atau PCP yang telah didapatkan oleh Pemprov Babel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan walaupun sudah WTP atau PCP yang diraih masih ada berapa dinas yang belum optimal melakukan akan segera diselesaikan.
“Kami dari DPRD Babel akan membentuk tim untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut,” katanya.
Selanjutnya Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin menambahkan kita sangat-sangat bersyukur telah mendapatkan WTP dalam kinerja ditahun 2021 kemaren walaupun ada berapa yang belum optimal dilaksanakan.
“Kami masih ada waktu untuk perbaikan dan akan segera berkoordinasi untuk melakukan perbaikan hasil temuan BPK tersebut,” pungkasnya.