Nilai – Nilai Pancasila, Hj. Endang Maria Astuti: Dapat Dipahami, Dihayati, Diamalkan Secara Nyata, dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Wonogiri, Asatu Online – Acara  empat pilar yang disambut antutias dan mendapatkan respon positif. Agar benar- benar dapat di  implementasikan dalam kehidupan sehari – hari.

“Dalam kegiatan sosialisai empat pilar tersebut, Hj. Endang Maria Astuti, S. Ag, SH., MH. Selaku anggota MPR/DPR RI, menyampaikan, sosialisasi empat pilar kebangsaan ini merupakan perintah negara atau tugasnya anggota DPR RI dan anggota MPR RI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPR RI, yaitu untuk mensosialisasikan empat pilar kebangsaan ini kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Kabupten Wonogiri,” ungkap wanita Politisi Partai Golkar di Komisi VIII DPR RI, Sabtu (4/6/22) dalam acara Sosialisasi Empat Pilar bertempat digedung serbaguna Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah.

Acara tersebut juga di hadiri pelajar SLTA, Organisasi masyarakat (ormas), Tokoh lintas Agama, FKPPP, Ormas Perempuan dan Pemuda dengan jumlah tamu yang hadir 150 orang.

Empat pilar menjadikan pondansi yang kokoh dan kuat Pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Lebih lanjut ditegaskan kembali, dengan hari lahir Pancasila 1 juni 1945 yang setiap tahun selalu diperingati  momen sejarah bangsa indonesia. tentunya, para generasi penerus bangsa. harus betul – betul memahami  yang makana dari Pancasila banyak terkandung dalam kehidupan sehari-hari. Jangan pancasila sebagai slogan tapi hatus betul-betul dihayati dan di maknai nilai-nilai Pancasila tersebut.

Yang tertuang dari sila kedua Pancasila harus betul- betul dirasakan, Kemanusiaan yang adil dan beradab disinilah para semua lapisan masyarakat harus dipahami dan harus bisa dirasakan untuk kita semuanya.

Para pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya mempunyai pemikiran kedepan harus mempunyai cita- cita yang besar, jangan samapai para pelajar tersangkut narkoba, tauran pelajar, pergaulan bebas.

Hari lahir Pancasila, setidaknya memberikan ruang bagi segenap elemen bangsa, untuk berkontemplasi, bermawas diri, dan membangun sebuah kesadaran kolektif. Bahwa ada hal yang lebih fundamental untuk diperjuangkan, yaitu bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dipahami, dihayati, diamalkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Salah satu peserta sosialisasi empat pilar juga ada yang mempertanyakan pada bunyi pembukaan undang- undang dasar 1945.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

“Salah satu peserta sosialisai empat Pilar ada yang mempertanyakan terkait pembubkaan Undang – undang dasar 1945. Yang mana yang terkandung dari isi pembukaan UUD 45 sudah jelas bunyi tentunya kami selaku masyarakat belum dapat merasakan yang ada di dalam pembukaan Undang- undang dasar 1945, ini yang saya pertanyakan masyarakat yang di lindungi justru masyarakat yang mampu. masyarakat yang tidak mampu justru tidak dilindungi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

“Karena warga miskin tidak mendapat apa-apa sementara orang mampu mendapat perlindungan sosial yang diperhatikan, seharus nya,  masyarakat yang tidak mampu harus mendapatkan perlindungan sosial,” tutup salah satu peserta…(Rls/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *