Jakarta, Asatuonline.id – Advokat Leo Detri, SH, MH sebagai Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pelayanan hukum dan edukasi dalam bidang keuangan dan investasi.
Pasalnya banyak orang menjadi korban Investasi bodong dan munculnya kejahatan keuangan baru yang berevolusi membuktikan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pelayanan hukum dalam bidang keuangan.
“Tingkat Financial Quotient yang rendah membuat masyarakat banyak menjadi korban kejahatan keuangan. Mereka kesulitan membedakan mana Investasi benar dan bodong. Bahkan perusahaan yang memiliki ijin OJK seperti Wanaartha, Jiwasraya dan OSO Sekuritas bisa gagal bayar. Koperasi resmi berijin seperti Indosurya, Sejahtera bersama pun gagal bayar,” ungkapnya.
Leo menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm baru 3 tahun berdiri tapi sudah memiliki lebih dari 5000 klien yang menangani kerugian korban Investasi bodong Puluhan Triliun rupiah.
“Masyarakat Indonesia mudah tertipu dari bentuk luar/bungkus luar, jika ada afiliator menawarkan investasi dan tampil necis, langsung percaya. Padahal, orang kaya itu justru makin kaya makin sederhana dan simpel penampilannya, karena mereka tidak perlu pamer, orang sudah tahu mereka konglomerat,” sambungnya.
Dalam 3 tahun, LQ Indonesia Lawfirm sudah membuka 4 cabang dan merambah ke Surabaya, Jawa Timur. Dan selanjutnya akan buka cabang di Medan. Hal ini dipandang perlu karena dalam pelayanan hukum banyak lawyer yang tidak mengerti keuangan, mayoritas lawyer pendidikan hanya sarjana hukum saja, tidak tahu keuangan pula.
Sehingga menurutnya ketika ada korban kejahatan keuangan beda cara pandang. Apalagi adanya lawyer bodong dengan ijazah Sarjana Hukum aspal (tak terdaftar dikti) seperti Natalia Rusli yang berhasil memperdaya puluhan korban investasi bodong, dengan modal penampilan necis dan berkendara mobil mewah seperti BMW dan Mercy padahal jika aset masih kreditpun, tidak diketahui orang.
“Padahal seharusnya memilih Lawyer dari track record dan integritas, bukan lawyer yang maen dua kaki, hari ini jadi pengacara korban Investasi bodong, besoknya jadi lawyer Perusahaan atau pemilik Investasi bodong tersebut. Sayangnya oknum Lawyer seperti ini, berkembang biak karena pandai menyuap oknum aparat. Jadi harus dimulai dengan pencegahan, agar masyarakat pandai memilih dan mengetahui ciri-ciri Lawyer bodong dan menolaknya,” jelasnya.
LQ Indonesia dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat memiliki kanal Youtube, LQ Lawfirm yang memberikan update penanganan kasus serta tips-tips dalam perkara hukum, serta penjabaran teknis prosedur hukum terutama dalam kasus Pidana dalam bentuk Video Youtube.
LQ dapat di hubungi di Hotline
0817-9999-489 untuk konsultasi gratis. Jika menjadi korban kejahatan jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum dan konsultasi untuk mencari solusi.
Sebelum mendirikan LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri dikenal sebagai Kakanwil Hukum dan HAM dan telah berhasil memimpin dan mengarahkan anggotanya untuk menjadi kantor hukum dan memberikan pelayanan hukum di daerahnya.