Pangkalpinang, Asatuonline.id – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengklaim, legislatif telah melakukan kajian sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya bekerja selama 30 hari penuh dalam memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021.
Dimana DPRD telah membentuk tiga panitia khusus atau Pansus yakni X, XI dan XII untuk mengkaji lebih dalam perihal laporan LKPJ Wali Kota kepada DPRD.
“Pada hari Jumat 18 Maret 2022 lalu Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan LKPJ pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2022. LKPJ tersebut kami bahas secara intensif dengan membentuk Pansus,” kata Abang Hertza usai rapat di gedung DPRD, Senin (18/4/2022).
Hertza menyebut, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), LKPJ, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu atau tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
“Dimana Pansus X membahas lebih spesifik mengenai pendapatan daerah, Pansus XI mengenai belanja daerah dan Pansus XII mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah,” urai Hertza.
Lebih lanjut ucapnya, laporan hasil kerja Pansus disampaikan dalam bentuk rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan. hal itu menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dimana hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi satu capaian pelaksanaan program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Lalu, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta tidak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
“Ini sesuai dengan Pasal 15, 16 dan 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebutnya.
Oleh karenanya kata Hertza, berdasarkan pasal 20 ayat 1 menyebutkan paling lama 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Jadi catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi itu harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, guna perbaikan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Pangkalpinang,” kata politikus PDI-P ini.