Penyebab Anak Terlantar, Endih : Tidak Terpenuhi Kebutuhan Dasar

  • Share

Cibinong, Asatuonline.id – Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memaksimalkan fungsi potensi sumber daya kesejahteraan sosial dan fungsi koordinasi dinas atau lembaga yang terkait.

Hal ini sesuai dengan Permensos No. 9 Tahun 2016, khususnya dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial terutama anak terlantar dalam upaya pemulihan keberfungsian sosial anak yang mengalami masalah sosial.

Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk anak terlantar, diantaranya adalah sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan.

“Mereka adalah bagian dari anak-anak terlantar yang tidak terurus meski berada dalam keluarga, salah satu strategi Pemerintah Kab.Bogor, mengentaskan permasalahan  kesenjangan sosial,” ungkap Endih, S.Pd. Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga (JSK).

Endih menegaskan, apabila anak terlantar tersebut melakukan tindakan kriminal pastinya akan ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian, tegasnya.

Namun, jika anak tersebut berusia 18 tahun dan mempunyai keluarga, dan tidak melakukan tindak kriminal kita akan hadirkan keluarga mereka untuk mencari apa penyebab dari persoalan anak tersebut, tegas Endih, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/3).

Lanjut, Endih, kepada rekan media, ia ucapkan terimakasih yang telah konsen atas perhatiannya kepada anak-anak terlantar, ucapnya…(Why).

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *