Usai Gelaran MotoGP, Mendagri Terbitkan Instruksi Mentri Tentang Pemberlakuan PPKM 

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022. Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1. Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 itu adalah sebagai berikut:

Di Banten meliputi Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Kemudian, di Jawa Barat meliputi Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Untuk Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Pemalang, Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Karanganyar, Banjarnegara, Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Selanjutnya, di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Dan di Jawa Timur, meliputi Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab Jombang, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab Bangkalan.

Sebanyak 83 daerah di enam provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:

DKI Jakarta meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Untuk Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Sedang di Jawa Barat meliputi Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Kota Depok, Karawang, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bekasi, Subang, dan Kabupaten Garut.

Kemudian di Jawa Tengah meliputi Kabupaten Tegal, Rembang, Purbalingga, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kebumen, Cilacap, Banyumas, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Brebes, Blora, dan Kabupaten Demak.

Selanjutnya Jawa Timur meliputi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Terakhir di Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 1
Sebanyak 6 daerah di dua provinsi, yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kab Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab Tuban, Kab Mojokerto, dan Kab Lamongan di Jawa Timur.

(Maman)

Sumber: surosowan.co.id.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *