Tanjungpandan, Asatuonline.id-Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: YLBH-GKI/02/ll/2022. Tanjungpandan, 24 Februari 2022. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Cabang Kepulauan Bangka Belitung memberikan bantuan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh teman dekat dengan modus minuman keras dan nikah siri atau Surat Keterangan Menikah Sementara Jumat, 6 Agustus 2021. Yang di keluarkan di Tanjungpandan.
“kami Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia memberikan bantuan hukum kepada korban agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ujar Ketua DPC YLBH-GKI Kepulauan Bangka Belitung Dinendra Sutan Batuah yang biasa di panggil Uda. Rabu, 16 Maret 2022.
“Sangat di sesalkan atas peristiwa tersebut, apalagi korban ini anak dibawah umur. Maka pihaknya mengecam tindakan tersebut, dan sangat tidak patut untuk di contoh karna yang di duga pelaku adalah salah satu dari anak seorang pejabat di daerah ini,” tegas nya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi bejat pelaku untuk melaporkan hal tersebut. Kuat dugaan yang menjadi sasaran hawa nafsu bejat pelaku tak hanya satu orang.
Dinendra menyatakan akan memberikan bantuan hukum sepenuhnya terhadap korban maupun keluarga korban. Mengingat rumah korban sempat didatangi orang tak dikenal pasca laporan orangtua korban ke Polres Belitung. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/102/Xl/2021/Reskrim. Tanggal, 24 November 2021.
Tidak hanya membuat laporan polisi, orangtua korban juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Nomor: 1627/35/KPAI/Xll/2021. Prihal:
Rekomendasi dan Informasi Tindak lanjut Kasus. Tanggal, 31 Desember 2021, tutup nya. (red))