Lokasi Tambak Udang di Dusun Bedukang ( foto : istimewa)
Sungailiat, asatuonline.id– Pemilik tambak udang yang beraktifitas didalam kawasan Hutan Lindung Sungailiat – Mapur berinisial DY merasa tidak senang tambak udangnya diberitakan.
Hal itu terbukti saat ditanya perihal perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman untuk mengambil tindakan terkait aktifitas usaha tambak udangnya yang diduga bermasalah.
Menurut DY, usaha tambak udangnya di Dusun Bedukang Desa Deniang sudah sesuai aturan.
“Siaap, brader, dulu APL tahun 86/87 dan sudah di usahakan buka tambak udang Windu, sekarang ganti udang Vaname, baca UU Cipta Kerja pasal 110 A brader dan kita sudah lengkap perizinannya dan sekarang proses perizinan LHK, ada apa brader,” sebut DY.
Namun, saat dikabarkan bahwa Gubernur Babel Erzaldi Rosman akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku terduga perusak kawasan Hutan Lindung di Pesisir Pantai Bedukang, DY justru balik bertanya, mengapa tambak udang Bedukang yang mau ditindak, kenapa hanya di Bedukang, kenapa tambang yang dipinggir jalan tidak ditindak.
“Tolong tunjukkan surat perintah Guberbur untuk menindak aktifitas tambak yang di Bedukang dan kenapa hanya yang di bedukang, kenapa yang lain tidak, kenapa tambang ilegal pinggir jalan di Bedukang tidak, ada apa?,” tanya DY dengan rasa tidak bersahabat.
“Tolong lampirkan surat perintah, jangan hanya lisan,” tambah DY, Selasa (1/3/2022).
Plang Kawasan HL Bedukang ( foto: istimewa)
Dikabarkan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman perintahkan Gakkum LHK untuk menindak tambak udang milik DY yang beraktifitas didalam kawasan Hutan Lindung Sungailiat – Mapur di Pesisir Pantai Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Hal itu dikatakan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat menerima rombongan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel di Rumah Dinas Gubernur Babel, Kamis sore (24/2/2022).
“Atas nama Gubernur Babel, saya perintahkan Gakkum LHK Babel untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik tambak udang yang beraktifitas didalam kawasan Hutan Lindung, apalagi sampai sudah merusak mangrove,” tegas Erzaldi.
Orang nomor satu di Babel ini langsung memerintahkan Kepala Dinas LHK untuk untuk segera turun kelokasi tambak udang.
“Kalau saya tidak mengambil tindakan tegas nanti saya yang diminta pertanggung-jawaban oleh Kementerian LHK, karena merusak kawasan HL itu adalah suatu perbuatan yang tidak bisa ditoleril,” tegas Erzaldi.
Sebagaimana diketahui, DY mantan Anggota DRPD Provinsi Bangka Belitung membuka tambak udang yang terletak di Pesisir Pantai Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka diduga masuk didalam kawasan Hutan Lindung Sungailiat – Mapur.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi dari beberapa awak media pada Selasa Siang (22/2/2022). Selain diduga masuk kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur, tambak udang itu juga diduga sudah merambah Mangrove.
KPHP Bubus Panca Ruswanda menyampaikan saat dikonfirmasi Selasa sore (22/2/2022) sudah memberikan surat teguran dan KPH Ruswanda meminta DY mengurusi dokumen yang diperkukan.
“Sudah kami peringatkan dan sudah kami buatkan laporan ke dinas, beliàu kami sarankan untuk mengurusi dokumen yang diperlukan. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan kelanjutannya kepada pihak kami, untuk info yang lebih jelas mungkin ada di dinas terkait kegiatan tambak DY…trims,” jelas Ruswanda..(red)