Tambak Udang Milik DY Diduga Masuk Didalam Kawasan Hutan Sungailiat – Mapur  

  • Bagikan

Pintu masuk Tambak Udang diduga milik DY warga Sungailiat, Bangka..(foto : istimewa)

Sungailiat, asatuonline.id – Tambak Udang milik DY warga Sungailiat Bangka yang terletak di Pesisir Pantai Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka diduga masuk didalam kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur.

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi dari beberapa awak media pada Selasa Siang (22/2/2022). Selain diduga masuk kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur, Tambak Udang itu juga diduga sudah merambah Mangrove.

KPHP Bubus Panca Ruswanda menyampaikan saat dikonfirmasi Selasa sore (22/2/2022) sudah memberikan surat teguran dan KPH Ruswanda meminta DY mengurusi dokumen yang diperkukan.

“Sudah kami peringati…dan sudah kami buatkan laporan ke dinas, beliàu kami sarankan untuk mengurusi dokumen yang diperlukan. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan kelanjutannya kepada pihak kami, untuk  info yang lebih jelas mungkin ada di dinas terkait kegiatan tambak DY…trims,” jelas Ruswanda.

Sementara itu Kepala Penindakan Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisula menjelaskan, masalah status kawasan hutan, awak media diminta berkoordinasi dengqn BPKH Wilayah XIII, karena pengakuan Bambang, BPKH yang punya data terahir.

“Untuk masalah status kawasan hutan, mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima,” terangnya melalui pesan Whats App kepada awak media.

Papan Plang kawasan hutan ( foto : istimewa)

Lebih lanjut Bambang terangkan, berdasarkan informasinya, DY sudah berkoordinasi dan berkonsultasi ke BPKH XIII.

“Informasi nya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya,” imbuhnya.

DY sendiri mengaku, lahan yang yang dipergunakan untuk Tambak Udang Vaname itu masuk Area Penggunaan Lain ( APL ), menurutnya untuk urusan izin semua sudah lengkap.

“Siaap, brader, dulu APL tahun 86/87 dan sudah di usahakan dibuka Tambak Udang Windu, sekarang ganti Udang Vaname , baca UU Cipta Kerja pasal 110 A brader, dan kita sudah lengkap perizinannya, dan sekarang proses perizinan LHK..ada apa brader?, kata DY sendiri.

Selanjutnya, mantan Anggota DPRD Provinsi Babel ini mengaku luas  areal yang digunakan untuk Tambak Udang di Pesisir Pantai Bedukang itu hanya 1,5 Hektar. DY juga mempertanyakan Asatu Online mendapat info dari mana.

“1,5 ha broo, dapat info dari mana brader he he,” akui DY…(tim)

 

 

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *