2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba, di Ringkus Satresnarkoba Polres Bangka

  • Bagikan

Bangka, Asatu Online – Polres Bangka melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba yang diduga sabu di Kabupaten Bangka, Senin (21/02)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi melalui sambungan telepon selulernya, seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut di TKP pertama berada di Gang Lepar tepatnya di simpang Perumahan Taman Elang Kecamatan Sungailiat. TKP kedua berada dijalan Gang Lepar ujung Jembatan Besi, dan TKP ketiga jalan Gang Lepar di bawah Gardu Listrik sebelah kiri, Minggu (20/02).

Ia mengatakan, bahwa terjadinya penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa diseputaran jalan gang lepar tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba dan tim gradak Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah kita selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, maka dilakukan rolling dan monitoring di sekitar gang Lepar tersebut,” jelas Denny.

Kemudian, setelah ditemukan seorang laki-laki yang sedang membuang barang yang diduga narkoba jenis sabu, kemudian tim gradak melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terduga pelaku SWD alias WD disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Saat penggeledahan tersebut, di temukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu, 1 unit handphone merek Oppo warna merah, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih, dengan nomor polisi BN 5087 RD,” ujarnya.

Ia melanjutkan, lalu tim gradak melakukan interogasi dan diakui oleh SWD bahwa sabu tersebut, milik FMS dan menyuruh SWD untuk melempar barang tersebut.

“Kemudian tim gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap FMS. Setelah dilakukan interogasi memang benar dirinya telah menyuruh SWD untuk membuang barang atau melempar sabu tersebut adalah terduga pelaku FMS.

Kemudian, dilakukan interogasi kepada SWD bahwa SWD telah membuang barang narkotika jenis Shabu trsebut ke beberapa titik.

“Tim gradak Satresnarkoba melakukan pengembangan, lalu ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan dijalan gang lepar ujung jembatan besi. Setelah dilakukan penelusuran kembali ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu ditemukan di jalan gang lepar di bawah gardu listrik sebelah kiri,” Kata Kasat Narkoba Polres Bangka.

Ia menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bangka beserta barang buktinya, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sari)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *