Pangkalpinang, Asatu Online – Karena meningkatnya Covid-19 di Indonesia terkhususnya di Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang beserta Forkopimda Kota Pangkalpinang, melakukan rapat kordinasi lintas sektor dengan tujuan memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Pangkalpinang. Rabu (16/2/2), di Kantor Walikota Pangkalpinang,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Syahrial menjelaskan Kota Pangkalpinang Merupakan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru Mendagri nomor 11 tahun 2022.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk membahas terkait dengan peningkatan Covid-19 di Kota Pangkalpinang, sudah kita ketahui ya kemaren, Mendagri telah mengeluarkan nomor 11 tahun 2022 terkait dengan level di seluruh wilayah Indonesia, tapi terkait dengan ini wilayah Sumatera, Nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,” kata M Syahrial.
Ia menambahkan, Kota Pangkalpinang kedudukan nya sekarang menjadi level tiga, ya dari kami sering melakukan rapat ya, baik itu dengan pak Kapolri dan pak Presiden bahwa inti dari rapat tersebut bahwa menjaga dan memperketat protokol kesehatan.
“Awalnya penerapan protokol kesehatan yaitu tiga M sekarang berkembang menjadi
lima M, perkembangan tersebut bertambah seiringan dengan meningkatnya Covid-19 di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Dikatakan Syahrial, tiga M yang awalnya Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sekarang ditambahkan dengan mengurangi mobilisasi dan mengurangi aktivitas,” ungkapnya.
“Kalau dulu dari tiga M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak tapi sekarang ini menjadi lima M,” tuturnya.