Jakarta, Asatuonline.id – Terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah menimbulkan polemik.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip, Jumat, 11 Februari 2022.
Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.
Ketentuan Permenaker ini sebenarnya ingin mengembalikan Program Jaminan Hari Tua ke fungsi awal sebagai tabungan hari tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun. Namun, Peraturan ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena dinilai akan menyulitkan para peserta JHT.
“Pemerintah Pusat harus lebih bijak dalam mengeluarkan aturan baru. Sebelum mengubah aturan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan dialog dengan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama para serikat buruh dan serikat pekerja di Indonesia guna mendengarkan aspirasi para peserta,” pungkas Hj.Andi Nirwana Sebbu, Anggota Komite III DPD RI yang membidangi tenaga kerja kepada, awak media Senin, (14/2/22).
Disamping itu, Pemerintah juga perlu menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan baru kepada masyarakat dengan baik.
Lebih lanjut, ditegaskan olehnya setiap kebijakan yang dikeluarkan seharusnya memudahkan masyarakat bukan malah merugikan bahkan mencederai rasa kemanusiaan apalagi di tengah situasi pandemi Covid -19 yang belum selesai.
“Saya meminta Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang Peraturan Pembayaran JHT agar aturan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dapat mengakomodir semua peserta JHT,” tegas Andi Nirwana…(Why)