Radmida Dawam, Hadiri Rakor Permendagri 59/2021 Penerapan SPM

  • Share

Pangkalpinang, Asatu Online – Pemkot Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah, Radmida Dawam membuka Rakor Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerapan Permendagri nomor 59 tahun 2021. Dalam perencanaan dan penerapan standar pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, Kamis (03/02).

Rapat koordinasi dilaksanakan secara Virtual dari ruang rapat Walikota yang berada di lantai II Kantor Walikota Pangkalpinang. Diperlukan sebagai rencana tepat terutama target dan sasaran.

“Hal tersebut, diperlukan untuk rencana yang tepat terutama target dan sasarannya,” ungkap Radmida dalam sambutannya sekaligus membuka rapat koordinasi.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sangat berguna dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja.

“SPM sangat berguna, dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam kualitas kinerja,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembahasan Rakor tentang penerapan terhadap Permendagri no 59 tahun 2021 perencanaan dan penerapan SPM, adalah jenis pelayanan dasar, fungsi, dan wewenang daerah dalam penerapannya. Sehingga target dan sasarannya untuk seluruh warga negara.

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *