Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Amankan Pencurian Rumah Kosong

Bangka, Asatu Online – Team Buser Satreskrim Polres Bangka melakukan penangkapan pelaku kasus Pencurian yang dilaporkan pada (10/2021) dan (20/2021).

Sebelumnya tim opsnal polres bangka mendapatkan informasi tentang pelaku Curat yang bernama VA yang diduga telah melakukan pencurian di wilayah kecamatan Sungailiat Kabuaten bangka, Minggu (30/01/2022)

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama VA dengan masyarakat di seputaran tempat kejadian perkara(TKP) tersebut pada hari senin (31/01/2022)

Setelah itu tim opsnal polres bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.

Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, tim opsnal polres bangka langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.

Sekitar pukul 14.00 wib tim opsnal polres bangka berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama VA als GONOK dan AF als UCIL yang berada di bukit siam Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (01/02/2022)

Kapolres Bangka Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K, menjelaskan Setelah diamankan kedua Pelaku di lakukan introgasi terhadap Pelaku.

Pelaku pun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah kec. Sungailiat yang mana dua Tkp pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah jam dinding, 1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab, 1 (satu ) buah TV merk SHARP 32 in berwarna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk GUCCI berwana hitam, 1 (satu) buah mesin air, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg
di Jln Komplek Grasi Baru Kel.
Srimenanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah Kulkas, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg, Di Jl. Jend. Sudirman Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka (LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masih belum dilaporkan oleh Korban.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut”,Pungkas Kasat Reskrim.(Sari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *