Ahmad Ketua BEM Universitas Azzahra
Jakarta, Asatu Online – Ahmad Ketua BEM Universitas Azzahra tergabung dalam BEM Nusantara dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, di Jakarta-Selatan.
“Kami bersama rekan-rekan mahasiswa, akan melakukan orasi damai dan megawal yang terjadi kasus dugaan korupsi rapid tes 56 M di Prov Jabar.” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Hal itu dilakukan terkait, Kejati Jabar tangani kasus dugaan korupsi pengadaan rapid tes 56 milar di Dinkes Jabar. Kami dari mahasiswa BEM Nusantara di Jakarta, akan menindak lanjuti adanya dugaan kasus pengadaan rapites di Jabar.
“Tentu hal itu harus ditindak tegas oleh lembaga supremasi hukum karena ini sangat merugikan orang banyak, kami dari mahasiswa Jakarta akan terus mengawal problematik yang ada di Jabar. salah satu yang harus di ungkap adalah barang kejahatan yang sangat merugikan negara,” imbuh Ahmad.
Sementara itu sebagai negara hukum, tentu segala macam persoalan harus berurusan dengan hukum. Hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, hukum harus benar-benar di tegakan memberikan sanksi terhadap pelaku yang melanggar nya.
“Jadi persoalan ini jangan sampai jalan di tempat kasus harus tuntas karena anggran covid di Jawa Barat harus di hukum seberat berat nya dan Kami berharap sampai di bawa ke pengadilan,”ucap Ahmad dalam keterangannya pada awak media Minggu (9/1/22).
Ditegaskan kembali, Pelaku korupsi Rapid Tes BEM Nusantara Peduli mendesak Kejaksaan Agung turun tangan terkait lambatnya penanganan dugaan kasus Rapid tes 56 milyar yang sedang ditangani Kejati Jabar.
Mendesak Jaksa Agung menindak siapun yang menghalangi atau mengintervensi terkait dugaan kasus tindak pidana Rapid tes di tubuh Dinkes Prov Jabar.
“Saya melihat bahwa kasus pengadaan rapites sangat melanggar hukum dan itu harus ditindak, kami berharap sebagai mahasiswa yang berintelektual tentu hal semacam ini akan sangat berbahaya kalau tidak di tanganin dengan serius. Pengadilan Jabar harus tegas dalam memproses kan oknum yang merugikan rakyat banyak,”ujar Ahmad.
Ahmad melihat, Anggaran 56 miliar adalah anggaran yang paling besar bukan anggaran kecil, artinya pemerintah Jabar harus menindak lanjuti kasus pengadaan rapites di Jabar.
“Kami berharap agar nanti para para oknum – oknum yang terbukti melakukan dugaan korupsi rapid tes di Provinsi Jawa Barat agar nanti dapat dihukum dan bilamana nanti kami melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI.
“Agar suara aspirasi mahasiswa tergabung dalam BEM Nusantara, dapat didengar oleh Kejaksaan Agung. Dan turut diawasi yang terjadi pelangaraan dugaan korupsi yang terjadi di Jabar,” ujar Pria yang menjabat Ketua BEM Universitas Azzahra tergabung dalam BEM Nusantara.
Terpisah, Koordinator Investigasi DPP Ormas MGP (Manggala Garuda putih). Agus Satria kami selaku dari ormas (organisasi masyarakat) segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rapid tes senilai Rp 56 Miliar Tahun Anggaran 2020 yang terjadi di Jawa Barat.
“Sebelumnya Bulan Desember 2021 kami melakukan Aksi unjuk rasa Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) dilakukan di 3 (tiga) titik lokasi yaitu di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dan di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jabar,” Ucap Agus sebagai kordinato Investigasi Ormas MGP, saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/22).
Lebih lanjut ditegaskan, Aksi ini kami gelar untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan oleh Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) melalui Biro Hukum, H. Ijudin Rahmat, SH, Biro Investigasi Agus Satria, Robby Anbia S SE dan Moch. Dadang, Ormas MGP telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Rapid Test yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Jabar ke Kejati Jabar pada hari Rabu 23 Desember 2020 dengan Perihal : Laporan Pengaduan Penyimpangan Pengadaan Rapid Tes Covid-19 senilai Rp56.000.000.000,- (lima puluh enam miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2020.
“Menurut Keterangan Kordinator Investigasi Agus Satria, adapun realisasi pengadaannya senilai Rp52.082.000.000,- untuk 29.5000 Rapid Tes dengan menentukan 10 (sepuluh) perusahaan penyedia dari 22 perusahaan yang tercantum dalam Usulan Penyedia dan dari 10 (sepuluh) perusahaan penyedia terdapat 3 (tiga) perusahan yang tidak tercantum dalam Usulan Penyedia, dengan 5 (lima) merk Rapid Tes dan harga yang berbeda-beda,” tutur Agus.
Agus Satria menegaskan Rapid Tes merek GENBODY pada harga yang kami survei di lapangan adalah Rp180.000,- tetapi dalam harga pengadaan yang dilakukan Dinkes Jabar adalah Rp 218.000,- per pcs, dalam pengadaan Rapid Tes merek GENBODY, Dinkes Jabar mengadakan Rp50.000 (lima puluh ribu) pcs dengan nilai anggaran Rp10.945.000.000, Bilamana kita hitung kali dengan harga survei di lapangan Rp180.000,- X 50.000 pcs = Rp9.000.000.000,- kalau harga survei kami tepat maka Rp10.945.000.000,- Rp9.000.000.000 = Rp1.945.000.000
“Harapan kami dari ormas MGP dalam persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Jabar ke Kejati Jabar Perihal : Laporan Pengaduan Penyimpangan Pengadaan Rapid Tes Covid-19 senilai Rp56.000.000.000,- (lima puluh enam miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2020. Segera dapat di tindak lanjuti dan diusut tuntas dan Kejagung segera turunkan Tim agar dapat menindak lanjuti yang terjadi di Kejati Jabar,” tandas Agus.
“Dan kami mengapresiasi kepada adik – adik mahasiswa BEM Nusantara di Jakarta, atas melihat keperihatian nya yang terjadi dugaan korupsi di Jawa – Barat. Yang mana mahasiswa Jakarta melihat dari perkembangan media masa yang ada di Jabar dan mana rencana para mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa di kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat, imbuhnya…(why).