Irsyam Calon Ketua RW 015 yang mengundurkan diri dan langsung menghadap Camat Setu, Bekasi
Jakarta, Asatu Online – Adanya permasalahan pemilihan Ketua RW 015 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang menjadi sorotan salah Satu calon Ketua RW yang mengundurkan diri, hal itu menjadi perhatian Presiden LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Yusuf Rizal.
Kepada Asatu Online, Yusuf Rizal menyampaikan pemilihan Ketua RW itu harus tertib administrasi, harus mengikuti konstitusi dan aturan.
” Tertib administrasi, ikuti konstitusi dan bilamana pemilihan itu melanggar, proses – proses bisa dinyatakan gagal atau tidak syah. Karena hal itu tidak memenuhi unsur secara administrasi dan proses pemilihannya itu batal demi hukum,” ungkapnya, Sabtu (4/12/2021) di Jakarta.
Lanjut Yusuf Rizal, kalau proses pemilihannya batal demi hukum, berarti pemilihan itu harus diulang kembali, karena tidak syah.
” Jadi kalau proses pemilihannya batal demi hukum, harus ada pemilihan ulang, tidak bisa diteruskan karena tidak syah. Dan jika ada temuan ataupun kecurangan dan atau manipulasi suara dalam proses pemilihan, calon yang mengundurkan diri itu bisa membawa masalah itu ke ranah hukum atau melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Untuk diketahui, salah Satu calon Ketua RW 015 Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Irsyam menyatakan mundur dari pemilihan Ketua RW 015 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jumat (3/12/2021).
Menurut Irsyam, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 015. Irsyam menduga saat pembentukan panitia pemilihan Ketua RW, Kades Ciledug memilih orang – orang dekatnya untuk menjadi panitia pemilihan Ketua RW, padahal itu melanggar aturan.
” Saya menduga Kades Iin Solihin dalam memilih panitia pemilihan Ketua RW, hanya orang – orang dekatnya saja yang dipilih. Padahal iti melanggar aturan, semestinya tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dilibatkan,” ujarnya.
Irsyam melanjutkan, karena adanya ketidak puasan atau kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 015, sehingga mundur.
“Dirinya mengundurkan diri dari pemilihan Ketua RW dan langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Bupati,” kata Irsyam.
Irsyam utarakan, setelah kejadian dirinya mundur dan meningalkan tempat pemilihan, pihak panitia mendatangi dirinya kerumah dan meminta maaf atas kesalahannya, dia berkata masih bleng .
” Panitia meminta maaf dan mengakui kondisinya bleng,” katanya.
Masih diakui Irsyam, akibat keteledoran Kades Iing Solihin, dirinya merasa dirugikan dalam pemilihan Ketua RW itu dan meminta pemilihan ulang.
Pemilihan Ketua RW merupakan bagian dari undang – undang yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Pada pasal 1 ayat 9 dan 10 berbunyi, “Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah (ayat 9), Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah, (ayat 10)”.
Sementara itu Kades Iing Solihin membantah ada pengaturan dari Kades, kata Dia, desa hanya menerima tembusan saja, sepenuhnya hak panitia.
” Itu hak panitia, desa hanya menerima tembusannya saja,” jelas Kades Iing Solihin.
Sementara menurut Ketua BPD Desa Cileduk, tidak ada permasalahan dalam pemilihan Ketua RW 015.
” Setelah dikonfirmasi ke pantia dan turun langsung dengan Binmas Pol dan Babinsa dan Kepala Desa, dan melihat dari sisi berkas, semuanya lengkap dan tidak ada permasalahan,” ucap Ketua BPD Desa CIleduk, Jumat (3/12/2021)..(02)