Juadi dan Junaidi Terduga Perkara Korupsi Dinas Pertanian Babel Menjalani Sidang Dakwaan

  • Bagikan

Kedua Tersangka saat mendengar pembacaan Dakwaan oleh JPU ( Foto: Istimewa)

Pangkalpinang, Asatu Online– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang diketuai oleh Hakim Yunizar Kilat Daya, SH, MH menggelar sidang perdana Tipikor Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung Juadi dan Junaidi sebagai PPTK, Rabu (24/11/2021).

Perkara dugaan korupsi ini pada proyek pekerjaan kontruksi Forrocement Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Benua Cemerlang tahun anggaran 2020 senilai Rp731.144.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Harkat, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Bangka dalam pembacaan dakwaan perkara kasus pidana korupsi telah menetapkan Tiga orang tersangka yaitu Juadi ( JU ), Junaidi (JUN) dan Johan (JH).

“Juadi selaku penguna anggaran, Johan selaku penyedia dan Junaidi selaku PPTK. Semuanya hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” katanya.

Ia menambahkan, terjadinya tindak pidana korupsi berawal dari mulai Maret 2020 terdapat pekerjaan forrocement yang sudah rebah padahal baru diserahterimakan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Menindak lanjuti informasi tersebut penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta hammer test dan uji tekon tekon beton diperoleh bahwa kwalitas pekerjaan kontruksi ferrocement hanya 69 persen dan jauh di bawah mutu beton k-175 yang disyarat dalam kontrak, kerugian negara sekitar Rp295.141.000,” ujarnya.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk menganti seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini dan ada jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukum

bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.

Para tersangka dikenakan sangkaan Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan para tersangka dikenakan Subsider Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ,” tuturnya..(Hotama)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *