Foto: Sekda bersama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dr. Amri Alamsyah, Direktur Tahun (1981-1987)
Pangkalpinang, Asatu Online- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO.045.4/31 Prokopim/XI/2021 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Timetree.
Radmida Dawam mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kota Pangkalpinang untuk memakai Aplikasi Timetree.
Sekda Kota Pangkalpinang menjelaskan, tujuan Aplikasi Timetree ini untuk memudahkan undangan sampai kepada Perangkat Daerah.
“jika kita mengundang Kepala Daerah itu untuk hadir bisa jadi lebih mudah kalau kita pakai Aplikasi Timetree,” kata Sekda, saat menghadiri acara HUT yang ke-38 RSUD Depati Hamzah Kota Pangkapinang, Sabtu (13/11).
Ia melanjutkan, undangan itu harus disampaikan minimal tiga hari atau satu minggu sebelumnya, jadi bisa diatur dulu untuk memudahkan acara agenda.
“Terkait Pemakaian Aplikasi Timetree ini, Humas sudah mensosialisasikan program perubahan Rasmi waktu mengikuti Diklat kemarin,” ungkapnya.