Belitung, Asatu Online -Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai Community Protector Tim Bea Cukai Tanjungpandan Bersama Tim Kanwil DJBC Sumatra bagian Timur melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Senin (8/11/2021) di halaman sebuah expedisi Tanjungpandan.
Penindakan itu langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau.
Kepala Bea Cukai Tanjungpandan Belitung Jerry Kurniawan menjelaskan, dari informasi yang didapat bahwa ada Kapal Kayu yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dari luar negeri dengan tujuan Jakarta melalui wilayah Belitung.
“Dalam penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 1.021 Koli sebanyak 10.515 Botol MMEA Ilegal tanpa dilengkapi Pita Cukai dengan total kerugian negara sekitar Rp.16.874.325.000.,” katanya.
Ia melanjutkan, barang ini bukan untuk konsumsi di Belitung, namun Pulau Belitung menjadi sasaran untuk Transit ke Jakarta melalui Expedisi menggunakan modus Kapal Roro.
“Akan menelusuri siapa pemilik MMEA golongan B dan C, sampai saat ini pemiliknya belum diketahui,” ujarnya.
Namun saat dikonfimasi awak media lebih lanjut mengenai Expedisi, Jerry Kurniawan tidak bisa menjelaskan seolah-olah ada yang ditutup-tutupin.
Penindakan barang ilegal tersebut melanggar UU no 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 dan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007..(kandar)