Jakarta, Asatuonline.id – LQ Indonesia Lawfirm melakukan gebrakan hukum baru dengan mengajukan Judicial Review untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan. Oknum Polri terutama penyidik bermain dan memperjualbelikan kasus mempergunakan tahap “penyelidikan” (LIDIK-red) untuk menutup perkara/ Lapor
Dimana apabila LP dihentikan dalam tahap penyelidikan maka pelapor tidak dapat mengajukan Praperadilan. Teorinya, dalam penghentian penyelidikan, Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor, namun nyatanya keberatan Pelapor tidak pernah/ jarang sekali digubris oknum Polisi, apalagi tanpa uang. Hal ini terungkap dalam rilis LQ, Rabu (3/11/2021).
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan LQ Indonesia Lawfirm melihat ada kekosongan hukum. Setelah Laporan polisi ada 3 tahap proses hukum yaitu Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara di sidangkan.
“Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian Penyidikan dan penuntutan dapat diajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum formiil/ hukum acara. Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka Pelapor, mentok alias tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian Laporan Polisi dilakukan secara sah atau tidak,” katanya.
“Disinilah Ketua LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berpikir untuk menutup celah dan kekosongan hukum yang kerap digunakan oknum Polri terhadap kriminal, terutama kriminal penguasa dan kriminal kerah putih dengan menyogok oknum Penyelidik dan reserse untuk menghentikan perkara, bahkan sebelum saksi diperiksa, laporan polisi dihentikan dengan alasan Bukan Tindak Pidana,” ujar Sugi.
Uji materiil di Mahkamah Konstitusi ini ada dikarenakan banyak kasus dimana oknum penyelidik POLRI menghentikan Laporan Polisi yang dibuat LQ Indonesia Lawfirm, bahkan tidak mau memeriksa saksi yang mengetahui kejadian setelah pelapor yang menjadi korban menolak memberikan uang suap.
Masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap Lidik, namun LQ Indonesia Lawfirm memilih ‘FIGHT’ secara hukum dan melawan dengan proses hukum di MK untuk menguji kewenangan POLRI ini. LQ Indonesia tidak mengenal kata menyerah dan mundur selama posisi benar.
“Baca Pasal 102 angka 1 KUHAP, tugas penyelidik itu adalah menerima laporan. Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti, lalu pasal 102 angka 3, membuat Berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum. Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP, untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.