Alur Muara Air Kantung Jelitik ( Foto : Istimewa)
Oleh : Hotama R
Sungailiat, Asatu Online – Pasca pencabutan izin pengerukan alur muara Air Kantung Jelitik oleh Gubernur Erzaldi Rosman, kondisi alur muara Air Kantung Jelitik saat ini tidak dapat dilalui perahu ataupun kapal para nelayan.
Nelayan di Sungailiat merasa kesulitan sekali untuk berlabuh dan melakukan kegiatan bongkar muat hasil tangkapannya.
Selain itu pencabutan izin PT Polumas Sentosa sangat berdampak sekali pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.
Pasalnya, PT Polumas Sentosa setiap tahunnya bisa menyumbang PAD sampai 6 sampai 7 Milyar pertahunnya.
Hal ini pun sempat diungkapkan langsung oleh Mulkan saat rapat bersama para pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) belum lama ini terkait persoalan alur Muara Air Kantung, Sungailiat.
Dalam rapat tersebut Bupati Bangka, Mulkan sempat mengungkapkan terkait paling perolehan PAD Kabupaten Bangka justru terbesar dari sektor pertambangan galian C yakni bersumber dari pajak yang dibayar oleh pihak PT Pulomas Sentosa hingga mencapai angka Rp 5 – 7 Miliar lebih pertahunnya.
Bahkan, Bupati Bangka Mulkan menargetkan tahun ini sedikitnya 6 Miliar untuk pendapatan daerah dari pajak galian C, justru saat ini hanya mendapatkan 4 miliar, sehingga PAD dari sektor ini hilang sekitar 2 miliar.
Tampaknya target PAD dari galian C tidak tercapai lantaran sejak dicabut perizinan PT Pulomas oleh Erzaldi Rosman Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara, PT Pulomas adalah satu-satunya perusahaan tambang penyumbang pajak PAD galian C yang terbesar bagi kabupaten Bangka.
Namun sayangnya perolehan pajak dari sektor tambang galian C saat ini tak lagi dapat diharapkan oleh pihak Pemkab Bangka lantaran kegiatan pendalaman alur Muara Air Kantung Jelitik Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa telah dihentikan.
Erzaldi beranggapan, pihak PT Pulomas Sentosa dianggap tak berhasil melaksanakan kegiatan pendalaman alur muara setempat.
Publik pun dibuat bingung oleh kebijakan Erzaldi, kegiatan operasional pekerjaan pendalaman muara Air Kantung Sungailiat selama ini berada di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Bangka.
Erzaldi mencabut perizinan mitra Pemerintah Kabupaten Bangka tanpa berkoordinasi terlebih dahulu, bukankah itu bentuk kearogan di Negeri Serumpun Sebalai.
Padahal sangat jelas disebutkan dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bagaimana seharusnya koordinasi Pemerintah Provinsi yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ( Kabupaten Bangka ) harus menjadi fasilitator dalam pembangunan (Negara Kesejahteraan/ Walfare State) bukan Exsekutor.
Seharusnya Erzaldi harus mampu melihat secara jernih hal ini untuk masyarakatnya, tindakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini tidak sejalan dengan pemerintah Pusat melalui Undang- Undang Cipta Kerja yang nafasnya adalah memudahkan investasi bukan sebalik nya menutup investasi.
Keputusan Erzaldi mencabut izin PT Pulomas Sentosa berbuntut panjang. Tidak tinggal diam atas keputusan yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan, pihak perusahan pun mengambil langkah hukum menggugat Erzaldi.
Adapun dokumen yang dipersoalkan perusahaan adalah terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021.
Selain itu Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri diketahui beberapa kali mempersoalkan PT Pulomas Sentosa terkait muara Pelabuhan Perikanan Nusantara Air Kantung.
Namun yang dinilai aneh, Erzaldi malah mengeluarkan SK dan Keputusan Gubernur memberikan persetujuan usaha normalisasi dan pengerukan di muara Jelitik Sungailiat kepada perusahaan lain yakni PT Seputih Makmur Bersama (SMB).
SK dan Keputusan Erzaldi kepada PT SMB adalah SK Gubernur Nomor : 188.44/577/DKP/2020 dan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/577/DISHUB/2020. Jika diperhatikan, ada kesamaan nomor surat dalam dua Keputusan Gubernur tersebut. Yang berbeda hanya instansi yang mengeluarkan.
Anehnya tidak hanya nomor surat yang sama, untuk isi surat hingga tanggal, bulan dan tahun penetapan pun sama yakni 24 Agustus 2020. Belakangan diketahui SK dan Keputusan Gubernur itu sudah dicabut.