AKBP Herman Suriyono Kapolres Lombok Timur ( Foto: Istimewa)
Lombok Timur, Asatu online -Polisi berinisial HT (26) tewas diduga ditembak rekannya sesama polisi, MN (38), di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Motif penembakan itu masih misterius.
Penembakan itu terjadi di rumah korban, tepatnya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021) sore.
Pelaku sudah diamankan, sementara korban dibawa Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diautopsi.
“Tadi sore terjadi kasus penembakan oknum anggota polisi kepada rekan kerjanya. Dari laporan (kejadian) tersebut, pelaku telah diamankan di Mapolres Lotim,” kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dalam keterangannya kepada wartawan.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Pelaku MN merupakan anggota Bhabinkamtimbas.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan, inisial terduga pelaku MN anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba dan korban penembakan inisial HT, anggota Humas Polres Lotim,” ujarnya.
Herman mengatakan senjata yang digunakan oleh MN untuk menembak korban merupakan senjata dinas Polsek Wanasaba dengan jenis V2 Sabhara dengan Nomor Seri AC.F 006144 berikut dengan dua butir selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.
Senjata itu telah dijadikan sebagai barang bukti dengan 2 unit handphone milik istri pelaku dan milik korban serta satu unit kendaraan dinas roda dua.
“Senjata yang digunakan adalah senjata organik yang digunakan untuk pengamanan di Polsek Wanasaba dan terduga pelaku hari ini kebetulan piket dan mengambil senjata,” kata Herman
AKBP Herman Suriyono menegaskan pihaknya akan menegakkan hukum tampa pandang bulu. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kode etik dan pidana umum.
“Kepada terduga pelaku hari ini sudah langsung dilakukan proses hukum, kami tidak pandang bulu, akan dilakukan pemeriksaan baik kode etik maupun pidananya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Herman menyebut bahwa MN telah mengakui perbuatannya. Terkait kasusnya, sementara MN disebut melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan. Sementara untuk kode etik akan diperiksa lebih lanjut.
“Terkait dengan motif sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap pelaku, mohon waktu apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, korban tewas setelah mendapatkan tembakan sebanyak 2 kali. MN diduga menembak HT pada bagian jantung, tepatnya di bawah ketiak.
Pelaku diduga menembak korban dengan menggunakan senjata organik laras panjang tipe V2. Belum diketahui jelas apa motif di balik aksi penembakan tersebut..(Aat)