Persidangan Kasus Mega Korupsi BRI Pangkalpinang, Selasa 19/10..( Foto : Istimewa)
Pangkalpinang, Asatu Online – Sidang Tipikor kredit modal kerja (KMK) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus estafet di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Selasa siang. Pihak jaksa penuntut dari Kejaksan Negeri Bangka Tengah menghadirkan 3 saksi dari perangkat desa dan kelurahan dimana lokasi agunan berupa tanah berada.
3 perangkat tersebut: Lurah Tuatunu Hasani. Suharli Kades Desa Teru. Ali Sobirin Kades Puput. Di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar lagi-lagi peran terdakwa utama Sugianto als Aloy yang mencuat.
Menariknya lagi kesaksian yang diberikan para saksi justeru seragam yang mana menyatakan kalau secara administratif, surat – menyurat tanah tak tercatat secara otentik. Lebih menariknya, ternyata para saksi seragam tak mengenal dengan notaris Gemara itu.
Dalam pelaksanaan pengukuran oleh pihak terkait -BPN bersama dengan petugas AO serta Aloy cs- juga ternyata tidak melibatkan perangkat desa dan kelurahan. Ataupun setidaknya pendampingan petugas dari perangkat desa atau kelurahan setempat.
“Tidak tahu ada lahan yang diagunkan atas nama Abdul Somad juga tidak pernah didatangi oleh pihak BRI untuk mengecek keberadaan lahan, juga pengukuran oleh BPN tidak meminta pendampingan kita,” kata Lurah Hasani dalam kesaksiannya, Selasa (19/10).
Selain itu terungkap juga dari kasaksian Kades Teru, Suharli. Walaupun ada surat tanah yang diklaim menurut Suharli bukan produk desa yang dipimpinya.
“Tidak tahu keberadaan lahan atas nama Sukarna karena memang tidak pernah mengajukan surat permohonan tanah. Kalaupun ada itu bukan produk desa. Karena surat tanah dari tulisan dan penomoran beda, bukan tandatangan kades,” ungkapnya.
Sementara terkait keberadaan 2 agunan berupa tanah di desa Puput milik warga bernama H Kidul dan H Sulai yang dijual ke Aloy diakui oleh Kades Ali Sobirin memang pernah dibuat surat desa. Namun terkait perubahan menjadi sertifikat atas nama orang lain dirinya aku tak tahu menahu.
Bahwa bidang tanah tersebut sudah di lakukan pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN baru meminta tandatangan ke perangkat desa
“Ada pihak BPN datang minta tandatangan sesuai berita acara, namun untuk pengukuran oleh BPN dan terbitnya sertifikat kita tidak tahu,” tukasnya.
Sementara itu pihak BPN Bangka Tengah belum memberikan tanggapan terkait pengakuan didalam persidangan tersebut..(tim)