Soal Jaksa Rampas HP Wartawan, BPI KPNPA RI : Laporkan Kepada Jamwas

  • Share

Foto : Ketum BPI KPNPA RI Tb Rahmad Sukendar SH S.sos

Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos sangat berang mendengar informasi adanya dugaan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang merampas HP wartawan.

Hal itu dikatakan Tb Rahmad Sukendar kepada Asatu Online. Menurut Rahmad Sukendar tidak semestinya seorang Jaksa apalagi dengan jabatan Kepala Seksi Intelijen ( Kastel) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berbuat melawan hukum, apalagi kepada wartawan.

“Apa yang dilakukan oknum Jaksa itu sudah melanggar hukum, melanggar etika, Jaksa itu orang yang sangat paham hukum, mengapa bersikap arogan, apapun alasannya seorang Jaksa itu tidak boleh melanggar hukum, apalagi kepada wartawan, ” katanya.

Lanjut Rahmad Sukendar, BPI KPNPA RI akan mengawal proses laporan wartawan itu kepada Jaksa Agung Pengawasan ( Jamwas ).

“Buatkan laporan kepada Jamwas, kita akan kawal laporan itu dan BPI KPNPA RI siap membantu proses pelaporannya,” tuturnya.

Diketahui, Aditya dari media Okeboz dan Dedi media Koransatu.id mendapat intimidasi berupa perampasan HP  yang dilakukan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waher Tulus Jaya, SH

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Aditya, kasus itu bermula hari Kamis (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pangkalpinang untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait kebutuhan redaksi dan pemberitaan.

Namun menurut Aditya, Waher Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang tidak mau ditemui. Setelah itu, Aditya meminta Satf Kejaksaan menyampaikan pesan kepada Waher.

Tak berselang lama, Waher datang menemui Aditya dan marah – marah sambil mendorong tubuh Aditya

” Nah saat itulah Dedi spontan mengambil Vidio dan tidak sempat minta izin,” kata Aditya.

Menurut Aditya, melihat Dedi mengambil Vidio, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher langsung merebut HP yang dipegang oleh Dedi, dan membantingnya. Dedi juga mengakui saat mengambil Vidio tanpa izin karena spontan.

“Saya tidak habis pikir, saat saya mengambil Vidio, Kasi Intel langsung marah dan merampas HP saya dan membantingkannya, memang saya salah karena mengambil Vidio tanpa izin, tetapi awalnya kan kami sudah izin konfirmasi dan saat keributan itu terjadi, saya spontan ambil vidio,” kata Dedi.

Lanjut Aditya, rencananya akan melaporkan perampasan HP itu ke Polisi dan juga kepada Asisten Pengawasan ( Aswas ) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Senin akan kita laporkan ke Polisi dan ke Aswas Kejati Babel,” ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher Tulus Jaya, SH masih memblock nomor Whats App (Wa) wartawan Asatu Online. Padahal sebagai Jaksa yang mengerti hukum, tidak semestinya memblock WA wartawan. Dan juga semesti Waher tidak memberikan hak jawab di media lain, karena sesuai aturan kebijakan Dewan Pers, Hak Jawab itu dibuat dan diterbitkan oleh media awal yang membuat berita.

Sementara itu Yuliandri Staf Aswas Kejati Bangka Belitung mempersilahkan Kedua wartawan itu membuat laporan kepada Aswas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Dia menyarankan langsung membuat laporan atau melalui email. Yuliandri sendiri tidak berwenang memberikan keterangan.

“Maaf…saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan. Silakan buat laporan pengaduan ke Bidang Pengawasan Kejati Babel, bisa datang langsung atau berkirim surat/ email. Atau melapor secara online . Nanti saya kirim link nya. Trims.. (refando).

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *