Serang, Asatuonline.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang dipastikan tidak akan ditunda lagi. di mana, pesta demokrasi tersebut resmi akan digelar pada hari Minggu 31 Oktober 2021 mendatang.
Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten pada Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri menyampaikan dari hasil masukan seluruh unsur terutama Polri, TNI, dan tenaga Kesehatan, maka pelaksanaan Pilkades digelar akhir bulan ini.
“Pelaksana Pilkades serentak bisa kita laksanakan pada tanggal 31 Oktober 2021, setelah menerima masukan dari unsur Polri, TNI dan Kesehatan,” ujar Entus yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang (13/10/2021)
Kemudian Entus melanjutkan Pilkades serentak akan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita berharap Pelaksanan Pilkades di 114 desa ini akan berjalan aman, tertib tanpa hambatan tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat,” tutupnya.
(Dyt)