Masuk 6 Besar, Pajak di Kecamatan Jawilan Capai 76 Persen

  • Bagikan

Serang, Asatuonline.id – Realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang telah mencapai 76.18 persen dari ketetapan baku murni yang ditetapkan atau 25,895 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) senilai Rp5.401.277.802.

 Karena capaian itu, Kecamatan Jawilan masuk Enam besar sebagai kecamatan tertinggi dalam realisasi pajak.

 Camat Jawilan H. Agus Saepudin optimis bisa membayar pajak sisanya tepat waktu akhir tahun ini.

 “PBB per hari senin 27 September 2021 kecamatan Jawilan yang telah terbayarkan adalah Rp4.114.710.186, masih kurang Rp1.286.567.616 atau 23.82 persen,” ungkap Agus Saefudin saat rapat evaluasi pajak di ruang temu kecamatan Jawilan (4/10/2021).

 Agus pun menghimbau kepada Pemerintah Desa dan/atau Pengelola PBB-P2  dimasing-masing Desa dapay mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2021.

 “Serta para Wajib Pajak, baik buku 1, 2 dan 3, maupun buku 4 dan 5 yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, diharapkan segera melunasi tunggakannya,” imbuhnya.

Penambah informasi, bagi wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Kantor Pos ataupun Indomaret.

(Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *