Klien LQ Indonesia Lawfirm Bantah Pernyataan Natalia Rusli

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm, H yang memberikan kuasa untuk kepengurusan Fikasa membantah pernyataan Natalia Rusli atas pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ Indonesia Lawfirm ke Master Trust Lawfirm.

 

“Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa” tegasnya (24/9/2021).

 

Dilanjutkanya bahwa tidak ada indikasi Advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada Restorative Justice namun pihaknya dipersulit untuk kepengurusan SP3.

 

“Ada surat dari LQ Indonesia Lawfirm mencoba mengadu ke Kapolda, Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan Natalia Rusli bahwa Semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK itu tidak benar. Apalagi pindah kuasa ke Natalia Rusli, tidak mungkin,”

 

“Menangani kasus First Travel aja gagal. Saat ini, LP kami ditangani di Fismondev unit 4 saat ini mandek, mau cabut tidak bisa. Ada oknum-oknum yang sengaja mau memeras pihak berperkara dan memancing di air keruh,” terangnya.

 

Klien LQ Indonesia Lawfirm dalam perkara Fikasa lainnya, AS juga membantah tegas pernyataan Natalia Rusli yang dimuat disejumlah media.

 

“Saya klien LQ dalam perkara Fikasa hingga detik ini tidak pernah cabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dari LQ apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Natalia Rusli itu siapa, ga kenal tapi memberikan pernyataan mewakili saya dan klien LQ lainnya?”

 

Sampai detik ini ia tegaskan masih klien LQ dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit 4 Fismondev.

 

“Kendala ada di Polda yang tidak mau proses LP lalu ketika terjadi damai, tidak mau cabut LP. Kami para korban dipersulit dalam penanganan kepolisian Fismondev,” sambungnya.

 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm pun menanggapi dengan tersenyum pernyataan Natalia Rusli.

 

“Itu Advokat dengan Ijazah tidak terdaftar dikti, tahu apa tentang klien-klien LQ, Natalia kan bukan anggota LQ, cari sensasi ikut-ikut urusan LQ,” sindirnya.

 

Sugi tegaskan, justru klien yang dibilang cabut surat kuasa LQ itu, dari semula adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan (RK) milik Natalia Rusli, dengan mengunakan Nama Bryan Mahulae, anak buah Natalia Rusli.

 

“Surat kuasa nya saja mengunakan kop Surat Firma hukum Rumah Keadilan bukan LQ Indonesia Lawfirm. Natalia Rusli minta tolong ke Founder kami Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk bantu memediasi karena Natalia Rusli tidak dipercaya petinggi perusahaan Investasi,”

 

Akhirnya Ketua Pengurus LQ memutuskan tidak mau kerjasama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis Natalia.

 

“Maka LQ dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerjasama dengan Natalia Rusli dan bahkan meminta Rumah Keadilan keluar dari kantor Belleza karena Natalia tidak mampu bayar sewa kantor RK, makanya Natalia Rusli kesel dan membuat berita bohong,”

 

 

Sugi Menlanjutkan bahwa tidak ada itu penggelapan bilyet Fikasa, dari awal para klien Rumah Keadilan menyerahkan bilyet ke Sheilla Ariesta Edina di Ruko milik Natalia Rusli di PIK.

 

“Kami tegaskan, LQ tidak menyimpan bilyet Fikasa, untuk apa bilyet tidak ada harganya. Tanyakan kemana bilyet itu ke Natalia Rusli, surat Natalia Rusli ke Fikasa No 138/SKL/DPJ/MT/IV/2021 tanggal 7 April 2021, Natalia Rusli tulis para klien Fikasa berikan bilyet ke Fikasa, sekarang malah nuduh LQ Indonesia Lawfirm yang benar yang mana?” Ujar Sugi.

 

 

Bantah Tuduhan Rekayasa Rekaman Pemerasan 500 Juta

Tuduhan Natalia Rusli bahwa Rekaman dugaan pemerasan 500 juta adalah rekayasa ditanggapi ibu S dan N klien LQ Indoneaia Lawfirm dengan amarah.

 

“Natalia Rusli itu siapa dalam kasus kami yang ditangani unit 5 Fismondev yang ada dugaan pemerasan 500 juta? Apakah Natalia Rusli sudah dengar rekaman lengkap 1 jam? Kenal Natalia saja tidak, untuk apa dia komentar dalam kasus kami yang ditangani LQ?

 

Kami para klien LQ sudah dengar langsung suara dalam rekaman di putar di kantor pusat LQ, dan oknum polisi dalam rekaman sama suaranya, karena kami pernah ketemu dan bicara diruangan oknum polisi tersebut ketika di BAP.

 

Buktinya setelah rekaman Viral dalam waktu 2 hari sudah keluar surat SP3, jelas bagi kami para klien, LQ bersungguh-sungguh membela kami. Kami para klien juga datang ke Polda Metro Jaya dan ditolak ketemu Kasubdit dan Direktur, ada videonya. Sederhana saja, kalo posisi benar kenapa Fismondev harus takut? Di lab forensik saja rekaman suaranya

 

 

 

Korban dugaan pemerasan, klien LQ bapak J “aku heran siapa Natalia Rusli, apakah antek Polda atau siapa? Kenapa masalah kami sama Polda, malah Natalia Rusli yang bicara, kami tak pernah kasih kuasa ke Natalia? Apakah Natalia Rusli menggantikan Kabid Humas Polda Yusri Yunus dan bicara untuk Polda? Para petinggi dan Humas Polda tidak satupun berani berikan keterangan dan bantah rekaman, malah justru Lawyer Ratu Sensasi komentar mewakili Polda Metro Jaya atas kasus kami.

 

“Ini lawyer Natalia Rusli apa ada etikanya, kami tidak pernah memberikan kuasa ke Natalia dalam kasus kami di Unit 5 Fismondev kenapa dia komentar, apakah diperbolehkan secara etika advokat? Mungkin karena ijazahnya aspal (tidak terdaftar) makanya tidak tahu etika.”

 

Para Korban Investasi Bodong Minta LP di Fismondev Naik Sidik

Klien LQ lainnya, ibu M berharap agar kasus OSO Sekuritas yang dilaporkan di Fismondev unit 4, segera bisa dinaikkan sidik.

 

“Sudah 2 tahun dan kami Laporkan sebelum Fikasa, jika benar Fismondev tidak memeras kami para korban, buktikan dengan segera naikkan sidik dan tahan para pelaku kejahatan, berani tidak jalankan undang-undang? Ini kok malah Fismondev kesannya minta dibela sama Lawyer yang ijazahnya tidak jelas untuk debat kusir. Apa ga malu itu perwira Fismondev, laki-laki minta tolong sama wanita untuk bicara di media?”

 

Baca Juga :  Praperadilan Rizieq Shihab akan Dikawal 1.610 Personel Gabungan

Klien LQ Indonesia Lawfirm lainnya Ibu MJ mengeluhkan kinerja Fismondev unit 5, “coba bayangkan hampir 2 tahun kasus PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari masih tahap lidik, sedihnya dalam 2 tahun itu kinerja Fismondev hanya berusaha 6x memanggil, dan rencana tindak lanjut memanggil untuk ke 7x nya. Gimana ini Pak Kasubdit, mau tunggu 2 tahun lagi panggil 12x? Lalu kapan selesainya perkara saya, dimana kepastian hukum? Jalanin dong sesuai Undang-undang.”

 

Para Korban Investasi Bidong Himbau Polda Tegas Bukan Buat Makin Keruh dengan Campur Tangan Oknum Lawyer yang Tidak Ada Surat Kuasa

Para klien LQ Indonesia Lawfirm sangat kecewa atas tidak tegasnya Fismondev Polda Metro Jaya. Ibu S, N, bapak H dan J sebagai wakil para korban LP # 7012/ XI /YAN2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 25 Nopember 2020 dan LP # 5422/ IX /YAN2.5/2020 /SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020.

 

Sebelumnya dalam penanganan kedua LP kami ada dugaan pemerasan 500 juta untuk SP3. Sekarang ada oknum Lawyer yang tidak ada surat kuasa namun berbicara mengenai kasus kami dan rekaman yang dituding palsu.

 

“Harap Kasubdit Fismondev dan Kanit 5 Fismondev jelaskan, siapa ini Natalia Rusli dan apa hubungan dengan Perkara kami di unit 5 Fismondev? Kami para korban tidak pernah kasih kuasa kedua LP kami ke Natalia, lalu kenapa dia berbicara mewakili Polda terhadap kasus kami dan malah nuding rekaman pemerasan palsu?”

 

 

“Apakah Subdit Fismondev ada membocorkan data kami ke Natalia Rusli, ataukah mengutus Natalia Rusli berbicara mewakili Fismondev Polda Metro Jaya? Tolong jelaskan. Sudah cukup kami jadi korban investasi gagal bayar dan dipersulit SP3, sekarang malah digaungkan rekaman rekayasa untuk menyakiti perasaan kami. Kami dengar suara yang bicara lima-kosong-kosong karena oknum polisi tersebut duduk diruangan ketika kami di mintai klarifikasi dan di BAP”.

 

Kami para korban minta, selain Aparat Polda Metro Jaya dan kuasa hukum kami yang SAH yaitu LQ Indonesia Lawfirm, oknum lawyer yang tidak ada kuasa, jangan ikut campur urusan kami. Hormati kode etik. Tolong Kasubdit fismondev, tindak oknum lawyer yang tidak ada legal standing dalam kasus kami untuk tidak memperkeruh dan jangan ikut campur. Sudah cukup penderitaan kami di Subdit Fismondev.

Jakarta, Asatuonline.id – Salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm, H yang memberikan kuasa untuk kepengurusan Fikasa membantah pernyataan Natalia Rusli atas pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ Indonesia Lawfirm ke Master Trust Lawfirm.

“Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa” tegasnya (24/9/2021).

Dilanjutkanya bahwa tidak ada indikasi Advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada Restorative Justice namun pihaknya dipersulit untuk kepengurusan SP3.

“Ada surat dari LQ Indonesia Lawfirm mencoba mengadu ke Kapolda, Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan Natalia Rusli bahwa Semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK itu tidak benar. Apalagi pindah kuasa ke Natalia Rusli, tidak mungkin,”

“Menangani kasus First Travel aja gagal. Saat ini, LP kami ditangani di Fismondev unit 4 saat ini mandek, mau cabut tidak bisa. Ada oknum-oknum yang sengaja mau memeras pihak berperkara dan memancing di air keruh,” terangnya.

Klien LQ Indonesia Lawfirm dalam perkara Fikasa lainnya, AS juga membantah tegas pernyataan Natalia Rusli yang dimuat disejumlah media.

“Saya klien LQ dalam perkara Fikasa hingga detik ini tidak pernah cabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dari LQ apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Natalia Rusli itu siapa, ga kenal tapi memberikan pernyataan mewakili saya dan klien LQ lainnya?”

Sampai detik ini ia tegaskan masih klien LQ dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit 4 Fismondev.

“Kendala ada di Polda yang tidak mau proses LP lalu ketika terjadi damai, tidak mau cabut LP. Kami para korban dipersulit dalam penanganan kepolisian Fismondev,” sambungnya.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm pun menanggapi dengan tersenyum pernyataan Natalia Rusli.

“Itu Advokat dengan Ijazah tidak terdaftar dikti, tahu apa tentang klien-klien LQ, Natalia kan bukan anggota LQ, cari sensasi ikut-ikut urusan LQ,” sindirnya.

Sugi tegaskan, justru klien yang dibilang cabut surat kuasa LQ itu, dari semula adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan (RK) milik Natalia Rusli, dengan mengunakan Nama Bryan Mahulae, anak buah Natalia Rusli.

“Surat kuasa nya saja mengunakan kop Surat Firma hukum Rumah Keadilan bukan LQ Indonesia Lawfirm. Natalia Rusli minta tolong ke Founder kami Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk bantu memediasi karena Natalia Rusli tidak dipercaya petinggi perusahaan Investasi,”

Akhirnya Ketua Pengurus LQ memutuskan tidak mau kerjasama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis Natalia.

“Maka LQ dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerjasama dengan Natalia Rusli dan bahkan meminta Rumah Keadilan keluar dari kantor Belleza karena Natalia tidak mampu bayar sewa kantor RK, makanya Natalia Rusli kesel dan membuat berita bohong,”

Sugi Menlanjutkan bahwa tidak ada itu penggelapan bilyet Fikasa, dari awal para klien Rumah Keadilan menyerahkan bilyet ke Sheilla Ariesta Edina di Ruko milik Natalia Rusli di PIK.

“Kami tegaskan, LQ tidak menyimpan bilyet Fikasa, untuk apa bilyet tidak ada harganya. Tanyakan kemana bilyet itu ke Natalia Rusli, surat Natalia Rusli ke Fikasa No 138/SKL/DPJ/MT/IV/2021 tanggal 7 April 2021, Natalia Rusli tulis para klien Fikasa berikan bilyet ke Fikasa, sekarang malah nuduh LQ Indonesia Lawfirm yang benar yang mana?” Ujar Sugi.

Bantah Tuduhan Rekayasa Rekaman Pemerasan 500 Juta
Tuduhan Natalia Rusli bahwa Rekaman dugaan pemerasan 500 juta adalah rekayasa ditanggapi ibu S dan N klien LQ Indoneaia Lawfirm dengan amarah.

“Natalia Rusli itu siapa dalam kasus kami yang ditangani unit 5 Fismondev yang ada dugaan pemerasan 500 juta? Apakah Natalia Rusli sudah dengar rekaman lengkap 1 jam? Kenal Natalia saja tidak, untuk apa dia komentar dalam kasus kami yang ditangani LQ?

Kami para klien LQ sudah dengar langsung suara dalam rekaman di putar di kantor pusat LQ, dan oknum polisi dalam rekaman sama suaranya, karena kami pernah ketemu dan bicara diruangan oknum polisi tersebut ketika di BAP.

Buktinya setelah rekaman Viral dalam waktu 2 hari sudah keluar surat SP3, jelas bagi kami para klien, LQ bersungguh-sungguh membela kami. Kami para klien juga datang ke Polda Metro Jaya dan ditolak ketemu Kasubdit dan Direktur, ada videonya. Sederhana saja, kalo posisi benar kenapa Fismondev harus takut? Di lab forensik saja rekaman suaranya

 

Korban dugaan pemerasan, klien LQ bapak J “aku heran siapa Natalia Rusli, apakah antek Polda atau siapa? Kenapa masalah kami sama Polda, malah Natalia Rusli yang bicara, kami tak pernah kasih kuasa ke Natalia? Apakah Natalia Rusli menggantikan Kabid Humas Polda Yusri Yunus dan bicara untuk Polda? Para petinggi dan Humas Polda tidak satupun berani berikan keterangan dan bantah rekaman, malah justru Lawyer Ratu Sensasi komentar mewakili Polda Metro Jaya atas kasus kami.

“Ini lawyer Natalia Rusli apa ada etikanya, kami tidak pernah memberikan kuasa ke Natalia dalam kasus kami di Unit 5 Fismondev kenapa dia komentar, apakah diperbolehkan secara etika advokat? Mungkin karena ijazahnya aspal (tidak terdaftar) makanya tidak tahu etika.”

Para Korban Investasi Bodong Minta LP di Fismondev Naik Sidik
Klien LQ lainnya, ibu M berharap agar kasus OSO Sekuritas yang dilaporkan di Fismondev unit 4, segera bisa dinaikkan sidik.

“Sudah 2 tahun dan kami Laporkan sebelum Fikasa, jika benar Fismondev tidak memeras kami para korban, buktikan dengan segera naikkan sidik dan tahan para pelaku kejahatan, berani tidak jalankan undang-undang? Ini kok malah Fismondev kesannya minta dibela sama Lawyer yang ijazahnya tidak jelas untuk debat kusir. Apa ga malu itu perwira Fismondev, laki-laki minta tolong sama wanita untuk bicara di media?”

Baca Juga : Praperadilan Rizieq Shihab akan Dikawal 1.610 Personel Gabungan
Klien LQ Indonesia Lawfirm lainnya Ibu MJ mengeluhkan kinerja Fismondev unit 5, “coba bayangkan hampir 2 tahun kasus PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari masih tahap lidik, sedihnya dalam 2 tahun itu kinerja Fismondev hanya berusaha 6x memanggil, dan rencana tindak lanjut memanggil untuk ke 7x nya. Gimana ini Pak Kasubdit, mau tunggu 2 tahun lagi panggil 12x? Lalu kapan selesainya perkara saya, dimana kepastian hukum? Jalanin dong sesuai Undang-undang.”

Para Korban Investasi Bidong Himbau Polda Tegas Bukan Buat Makin Keruh dengan Campur Tangan Oknum Lawyer yang Tidak Ada Surat Kuasa
Para klien LQ Indonesia Lawfirm sangat kecewa atas tidak tegasnya Fismondev Polda Metro Jaya. Ibu S, N, bapak H dan J sebagai wakil para korban LP # 7012/ XI /YAN2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 25 Nopember 2020 dan LP # 5422/ IX /YAN2.5/2020 /SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020.

Sebelumnya dalam penanganan kedua LP kami ada dugaan pemerasan 500 juta untuk SP3. Sekarang ada oknum Lawyer yang tidak ada surat kuasa namun berbicara mengenai kasus kami dan rekaman yang dituding palsu.

“Harap Kasubdit Fismondev dan Kanit 5 Fismondev jelaskan, siapa ini Natalia Rusli dan apa hubungan dengan Perkara kami di unit 5 Fismondev? Kami para korban tidak pernah kasih kuasa kedua LP kami ke Natalia, lalu kenapa dia berbicara mewakili Polda terhadap kasus kami dan malah nuding rekaman pemerasan palsu?”

“Apakah Subdit Fismondev ada membocorkan data kami ke Natalia Rusli, ataukah mengutus Natalia Rusli berbicara mewakili Fismondev Polda Metro Jaya? Tolong jelaskan. Sudah cukup kami jadi korban investasi gagal bayar dan dipersulit SP3, sekarang malah digaungkan rekaman rekayasa untuk menyakiti perasaan kami. Kami dengar suara yang bicara lima-kosong-kosong karena oknum polisi tersebut duduk diruangan ketika kami di mintai klarifikasi dan di BAP”.

Kami para korban minta, selain Aparat Polda Metro Jaya dan kuasa hukum kami yang SAH yaitu LQ Indonesia Lawfirm, oknum lawyer yang tidak ada kuasa, jangan ikut campur urusan kami. Hormati kode etik. Tolong Kasubdit fismondev, tindak oknum lawyer yang tidak ada legal standing dalam kasus kami untuk tidak memperkeruh dan jangan ikut campur. Sudah cukup penderitaan kami di Subdit Fismondev.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *