Banten, Asatuonline.id – Ramai diberitakan di media baik media online, cetak hingga Elektronik Nasional. Kasus yang menimpa TJ oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil Lebak IV yang Menganiaya Istri siri nya di tempat umum.
Tak ayal para netizen menghajar habis dengan makian dan pernyataan yang mempersalahkan TJ sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang dilantik setelah menggantikan Posisi Almarhumah Dindin Nurohamat (Mantan Ketua DPRD Lebak).
Arwan Ketua KAMP Banten mendorong langkah Ketua DPD Banten Partai Gerindra Desmond Mahesa untuk memecat TJ karena bukan hanya mencoreng nama Lebak tapi juga sebagai bagian dari Efek Jera kepada seluruh Anggota Dewan yang menjadi figur contoh masyarakat.
“Jika soal Misna saja Kader KAMP Banten yang dilaporkan dan tidak ada celah untuk musyawarah, maka Kami pastikan Pak Desmond Mahesa adalah orang yang tegas dalam menentukan Sikap. Kasus TJ yang telah liar dibaca oleh publik akan menjadi Ujian bagi Pak Desmond Mahesa dan Partai Gerindra dalam menentukan Sikap.” Papar Arwan.
Misna dilaporkan oleh Desmond Mahesa karena kasus UU ITE pasca Pilkada Serang yang direspon secara cepat oleh Desmond Mahesa sebagai bentuk pencemaran nama baik hingga kasus nya sampai sekarang telah membuat Misna harus kehilangan pekerjaan utamanya (Buruh Panggul) di salah satu perusahaan di Wilayah Cilegon.
“Jika TJ tidak disanksi secara Tegas (Pemecatan) maka dipastikan Hukum hanya berlaku kepada masyarakat kelas bawah dan ini tentu akan menjadi Preseden buruk bagi Aparat Penegak Hukum di Indonesia khususnya Lebak Banten. Kami (KAMP Banten) akan mengawal dan memastikan Hukum tegak Adil se adil adilnya” Ungkap Arwan.
Sementara itu Pembina KAMP Banten H Akhmad Jazuli menyikapi soal ini dengan menuliskan kepeduliannya kepada Kader KAMP BANTEN, dalam Tulisan nya di lalman Facebook Akhmad Jazuli, Ia mencatat menuliskan:
“Menanti konsistensi sikap penegakan keadilan oleh Bung Desmon J. Mahesa.
Karena merasa difitnah oleh Misna Alias Aceng Bin Saripudin (Relawan Pendukung Paslon Nasrul Ulum & Eki Baehaqi, pada Pilkada Kab Serang 2020) Bung Desmon J. Mahesa (Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten) telah melaporkan Misna ke Aparat Penegak Hukum dengan mengacu kepada UU ITE.
Berdasarkan proses persidangan di PN Kelas I Serang beberapa bulan lalu, Misna telah divonis 4 (empat) bulan kurungan dan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Aceng yg “hanya” seorang Buruh Harian Lepas Kuli Bongkar Muat di PT Bungasari (Pabrik Tepung Terigu) Ciwandan, Cilegon — dan “hanya” lulusan SMP — tidak dimaafkan, tidak ada musyawarah perdamaian — tetap melalui proses pengadilan, dan akhirnya divonis hukuman kurungan.
Kali ini (3 September 2021) kasus menimpa oknum Anggota DPRD Kab Lebak, TJ, dari Fraksi Gerindra. TJ adalah Anggota Dewan Kab Lebak yg baru sekitar tujuh bulan menggantikan (PAW) Didin Nurohmat yg wafat beberapa bulan sebelumnya — sama2 berasal dari Dapil Lebak IV (Bayah, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, Cihara).
Apakah Bung Desmon nanti akan membiarkan TJ menghadapi proses Pengadilan — sebagaimana dia telah bersikap “tegas” terhadap Misna alias Aceng? Atau dia akan mengambil langkah lain — misalnya perdamaian antara TJ dengan ED itu?” Tulis Jazuli dalam laman Facebook Akhmad Jazuli Minggu, 5 September 2021 Pukul 07.15 WIB.
“Kita Lihat nanti apakah Desmond Berani?” Tutup Arwan.
(Dyt)
715 total views