Pangkalpinang,Asatuonline.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkotika dari 208 perkara sejak bulan juli 2020 lalu sampai agustus 2021,Jum’at (03/09) dihalaman Kejari Kota Pangkalpinang.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Pangkalpinang,Jefferdian mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan Kejari Pangkalpinang sebanyak 2,3 Kg narkotika.
“Hari ini kita memusnakan barang bukti sejak bulan juli 2020 sampai dengan agustus 2021, terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kg, ganja 0,5 Kg, extasi dan Inex lebih kurang 2Gram.
Jadi total semua hari ini yang kita musnakan lebih kurang 2,3 Kg Narkotika sejak dari bulan juli 2020 sampai dengan agustus 2021 sebanyak 208 perkara,” ujarnya.
Jefferdian juga mengatakan BB yang di musnakan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
“Perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap maka ini akhir dari perjalanan sebuah perkara, setelahnya kita eksekusi ke lembaga pemasyarakatan maka bukti hari inilah kita eksekusi,” katanya.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh,Pihak Polres Kota Pangkalpinang, BNN kota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan Bea Cukai.