Belitung Timur, Asatuonline.id -Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut.
Hal itu juga berlaku untuk proyek – proyek yang didanai oleh dana APBN/APBD, karena tujuan pembangunan itu untuk mensejahterakan masyarakat setempat.
Memang Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
Namun aturan itu ditabrak oleh Pelaksana proyek pembangunan saluran irigasi di Nyurok Sumber Dana/T.A DAK Penugasan 2021 Noner SPK 01/SPK-DAK/DI.Nyurok/VII/2021 Yang dikerjakan Oleh CV Putra Belitung Mandiri.
Dengan waktu pelaksanaan 175 Hari Kalender Nilai Kontrak RP. 1.622.449.000.00. Lokasi proyek di Dusun Pelulusan Desa Nyurok Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur . Pasalnya para pekerja proyek Irigasi tersebut tidak melibatkan penduduk setempat . Padahal didalam aturan kontrak kerja itu harus melibatkan Enam Puluh Persen (60 %) pekerja lokal.
Pengakuan Asep salah satu pekerja yang saat itu ditemui dilokasi proyek menyebukan bahwa mereka bukan penduduk asli Kabupaten Belitung Timur.
“Saya bukan orang sini Saya dari Bandung dan juga teman teman lainnya ada yang dari Sukabumi Dan Banten,” ujarnya kepada Asatuonline.id, Kamis ( 2/10/2021) sewaktu dikonfirmasi di lokasi proyek.
Pengakuan pekerja tersebut yang mengatakan warga pendatang juga dibenarkan oleh Ahin sebagai Pelaksana dari CV Putra Belitung Mandiri.
” Memang pekerjanya bukan penduduk setempat, semua dari luar Belitung,” akuinya saat dimintai keterangannya melalui Telepon Selular.
Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air ( SDA ) PUPR Kabupaten Belitung Timur Marno ST saat dimintai keterangan mengenai proyek irigasi nyurok mengatakan tidak ada aturannya terkait tenaga kerja dari luar dan hal itu diperbolehkan.
“Tidak apa apa Masyarakat setempat tidak dilibatkan juga dan itu tidak ada aturannya,” sebut Marno…( kandar)