LQ Indonesia Lawfirtm Sebut Investasi Bodong Marak di Indonesia

  • Share

Jakarta, Asatuonline.id – Dugaan investasi bodong merajalela di Indonesia, sebut saja kasus koperasi Indosurya 15 Triliun, PT MPIP, MPIS, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama, dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan Triliun uang masyarakat.

Kasus-kasus tersebut sudah di laporkan ke kepolisian baik mabes maupun Polda Metro Jaya namun belum ada  Tersangka yang ditahan pihak kepolisian.

Suburnya Investasi bodong dan kasus Gagal bayar menjadi alasan utama takutnya Investor Asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.

Waketum Kadin Berkomentar
Pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah.

“Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu Lawfirm yang sedang naik daun dan banyak memegang kasus Pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, menyayangkan adanya dugaan oknum yang bermain kasus “LQ Indonesia Lawfirm ada ratusan nasabah korban Investasi bodong, yang melaporkan Perusahaan Investasi ke kepolisian.

Mahkota ada 2 LP di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya Di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 Perusahaan lain yang di LP kan di pegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5, namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan Direksi dan owner perusahaan ybs, klien LQ di bayarkan ganti rugi, bukan karena proses penyidikan jalan karena status LP Investasi Bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik, ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan di minta ke Penyidik alasan pergantian perwira.” ucap Sugi Selaku Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm.

Untuk 2 perusahaan yang sudah berhasil di tangani LQ Indonesia Lawfirm, sampai sekarang 5 LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan.

Duka Korban Gagal Bayar
Ibu S selaku salah satu korban perusahaan gagal bayar, sambil menangis mohon atensi pemerintah “Bapak Presiden Jokowi, ini kami ketika buat LP No TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, sdh 1 tahun mandek tidak pernah naik penyidikan,

LQ Indonesia Lawfirm negosiasi dan dapat restorative Justice, sekarang untuk cabut LP kata pengacara kami. Sudah jatuh ditimpa tangga.

Sugi melanjutkan bahwa ada indikasi oknum Polda Metro Jaya di Fismondev yang ingin memancing di air keruh dan memeras pihak berperkara.

“Kami ada saksi, indikasi oknum Fismondev mempersulit penanganan perkara dan memeras pihak berperkara dalam kasus Investasi bodong. Laporan polisi Kasus Gagal bayar yang sudah ada perdamaian dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil melakukan mediasi langsung , mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan LP, walau sudah di BA pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut dan pihak berperkara,” katanya…(dyt)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *