Subhi Ketua DPRD Jambi ( foto istimewa)
Jambi, Asatuonline.id – Ada pepatah yang mengatakan’senjata makan tuan’, ada juga yang mengatakan ‘menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri’, apakah pepatah ini cocok untuk empat orang yang memiliki jabatan strategis di Kejaksaan Negeri Jambi yang tiba-tiba di mutasi ke luar daerah.
Sudah tentu empat orang ini menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Kejari Jambi yang sedang hangat dibicarakan dan berhasil sukses mengangkat kasus korupsi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dan langsung menetapkan Subhi selaku Kepala BPPRD Kota Jambi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ‘pemotongan pembayaran dana intensif pemungutan pajak’ di BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019′.
Sejak 6 Juli 2021 yang lalu, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Kejaksaan.
Namun langkah tersangka untuk melakukan perlawanan untuk mem-pra-adil-kan pihak Kejari tidak berhasil, hakim menolak pra pradilan dari Pengacara Subhi.
Tidak lama berselang, Selasa 3 Agustus 2021 pada pukul 17:00 WIB, Subhi didampingi Penasehat Hukum Bahrul Ilmi Yakub SH menyerahkan diri dan akhirnya ditahan penyidik Kejari Jambi.
Subhi hadir pada pukul 09:30 pagi. Selama 9 jam berada di ruang penyidik untuk menjawab sebanyak 30 pertanyaan dari pihak penyidik. Usai menjawab pertanyaan penyidik, Subhi langsung dibawa ke Polsek Telanaipura sebagai tahanan Kejari.
Kuasa hukum Bahrul Ilmi Yakub memberikan keterangan seputar kehadiran Subhi pasca DPO dan mengatakan
“Klinnya sedang menjalani pemeriksaan pihak penyidik dan telah mengajukan pra peradilan meskipun itu ditolak”. ujarnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan kepada The Jambi Times,Rabu (4/7) pagi menjelang siang tadi,
“sangat mengapresiasi langkah Subhi yang menyerahkan diri dan akan segera di limpahkan berkas perkara nya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi”, terang Kastel Kejari Jambi.
Rusydi mengatakan soal kasus Subhi” Jadi Pemkot Jambi sudah menganggarkan untuk pembayaran dana insentif pajak kepada para pegawai-pegawainya d BPPRD Kota Jambi. Kemudian seharusnya diberikan kepada yang berhak menerima insentif tapi yang bersangkutan (ysb) memberikan tidak sejumlah yang seharusnya.
Saat ditanya,’ soal berapa jumlah pegawai dan mama pegawai yang merasa tidak maksimal menerima intensif’. Rusydi menjawab.
“nanti lihat saja faktanya di persidangan nanti,” imbuhnya.
[1]Rusydi Sastrawan sempat curhat dengan kondisi dirinya dimutasi ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Kepala seksi Barang Bukti (BB).
Dari empat Kasi yang dimutasi itu ada tiga orang lainnya masing-masing adalah:[2] Kepala sub bagian bidang (Kasubagbin) Hakim Albania ke Kota Bau Bau Provinsi Sulawesi Tenggara dan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bau Bau, [3] Putu Eka Suyanta Kasi Pidum kini menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Denpasar Provinsi Bali,[4] Fino Rangkuti Kasi Pidabkusus (pidsus) dimutasi ke Kejari Padang dan menjabat sebagai Kasi Barang Bukti (BB).
Menurut Pengamat kebijakan publik Jambi Dr. Fikri Reza, SH,.MH,”menyayangkan dengan adanya 4 Kasi di Kejari Jambi yang di mutasi ke tempat baru, seharusnya di beri PENGHARGAAN karena berani mengungkap kasus korupsi bukan dimutasi, apalagi masih menangani kasus tersebut”.
Subhi bukan saja sebagai tersangka, DPO dan tahanan Kejari namun juga Subhi eks Kepala BPPRD, sosok yang mungkin memiliki cukup power di kota Jambi ini dan juga erat hubungan dengan orang nomor satu di Kota Jambi sehingga isu yang terdengar imbasnya ke 4 Kasi yang menanggani kasus dirinya(Subhi) berakhir di MUTASI.
Apakah ini ada keterlibatan pihak lain atau ada tekanan di intenal Kejaksaan atau juga hal yang biasa dalam mutasi ASN di lingkungan Kejaksaan.
Namun wartawan media ini mencoba untuk mencari informasi penyebab 4 Kasi yang di mutasi namun pihak yang berkompoten enggan bersuara…(zainul)