Malra, asatuonline.id – Ada Tiga Benda bekas peninggalan zaman Belanda di Desa Ohoinol Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Yaitu Satu adalah Guci Keramik Asli berasal dari China, kedua adalah Inti Woma dan ketiga adalah Belut Ukir.
Ketiga Benda itu belum didaftarkan sebagai benda peninggalan bersejarah oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaharaga (Parpora) Kabupaten Maluku Tenggara.
Pejebat Desa Ohoinol Emerikus Lefubun kepada awak media mengatakan, ketiga benda peniggalan pada zaman Belanda itu merupakan warisan budaya yang mempunyai arti bagi masyarakat Desa Ohoinol karena berkaitan dengan masa lalu.
“Benda-benda itu merupakan warisan budaya dari masa lalu, apalagi Guci itu merupakan dianggap Keramat oleh warga Desa Ohoinol, ” terangnya.
Untuk itu Emerikus meminta agar Pemerintah Maluku Tenggara (Malra ) saat ini menginventarisasi Benda Cagar Budaya di Desa Ohoinol ini.
” Semoga secepatnya Pemda merealisasikannya karena itu merupakan kekayaan budaya di Desa Ohoinol,” harapnya..(yanto)