Situasi Yalimo Memanas, BPI : Butuh Perhatian Menkopolhukam & Mendagri         

  • Share

Jakarta, asatuonline.id -Situasi Yalimo Memanas, BPI KPNPA RI: Butuh Perhatian Menkopolhukam & Mendagri hal ini disampaikan ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyikapi adanya kiriman video dari warga masyarakat Kabupaten Yalimo yang memblokir jalan masuk menuju Kabupaten Yalimo.

Terkait dengan belum dilantiknya Erdi Dabi sebagai Bupati Yalimo Papua terpilih periode 2020-2025. Hal ini menyusul, bahwa Mendagri belum juga menyetujui untuk melantik Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi dan John W. Willi sebagai Wakil Bupati.

Tubagus Rahmad Sukendar berharap, agar Mandagri mengkesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.

“Erdi Dabi bersama John W. Willi merupakan pasangan calon Bupati Yalimo terpilih dengan perolehan suara tertinggi, yaitu sebanyak 47.781, mengalahkan pesaingnya pasangan Lakius Peton dan Nahum Mabel selaku pasangan nomor urut 2,” kata Rahmad Sukendar

Seperti sebelumnya sempat disampaikan Pengacara Erdi Dabi, Suhardi Somomoeldjono yang mengatakan, jika kliennya tetap didiskualifikasi berdasarkan putusan MK No. 145. Hal ini dapat menjadi preseden buruk untuk pemilihan umum Republik Indonesia di masa depan.

“Apabila di kemudian hari terdapat calon Presiden RI terpilih yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan didiskualifikasi, tentu Putusan MK No.145 tersebut akan menjadi preseden yang tidak efisien, karena dapat membebani anggaran negara dengan nilai yang sangat besar untuk melakukan pemilihan suara ulang,” terang Suhardi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Putusan MK yang mendiskualifikasi calon incumbent disebabkan terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN. Jap, tanggal 18 Maret 2021 yang menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara atas petistiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang Polwan Bripka Christin Batfeni.

Menurut Suhardi, dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara perbuatan pidana yang terjadi berdasarkan pelanggaran dengan kejahatan. Dalam hal ini pelanggaran lalu lintas sama sekali tidak memiliki unsur motif dan unsur niat untuk dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau korban.

Lagi pula, sambung Suhardi, kasus kecelakaan itu telah diselesaikan secara damai dengan keluarga korban, dan Erdi Dabi sudah melaksanakan hukumannya. “Apalagi, pihak KPU dan Bawaslu sudah menetapkan klien kami sebagai pasangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020,” urai Suhardi.

Lebih jauh lagi Suhardi menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan, bahwa pasangan calon peserta Pilkada bisa dibatalkan apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang  menjatuhkan pidana penjara untuk Klien kami karena melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan klien kami sebagai calon Bupati Kabupaten Yalimo terpilih pada tahun 2020,” pungkas Suhardi.

BPI KPNPA RI yang sejak awal mengikuti perkembangan terkait Pemilukada Kabupaten Yalimo juga meminta kepada DPRD Kabupaten Yalimo segera agendakan sidang paripurna dalam rangka persiapan pelaksanaan pelantikan Erdi Dabi dan John W. Wilil sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo. Rahmad Sukendar juga menegaskan, agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat terkait kekosongan pimpinan daerah kabupaten Yalimo yang mengganggu jalan nya roda pemerintah serta terhentinya pelayanan publik , BPI KPNPA RI meminta Kemenkopolhukam dapat merekomendasikan kepada Mendagri untuk segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Yalimo Erdi Dabi dan John W. Willi , untuk bisa meredam suasana panas di kabupaten Yalimo, Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa terkait konflik politik yang terjadi dikabupaten Yalimo bisa selesai dengan baik dan Pemerintah Pusat mau ikut mendengarkan keinginan dan asprirasi dari Warga kabupaten Yalimo..(mang her)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *