Aktifitas TI Rajuk di Sungai Pangkal Arang Resahkan Nelayan

  • Bagikan

Pangkalpinang, asatuonline.id– Masyarakat Kota Pangkalpinang yang tinggal di Lingkungan Pangkal Arang sekitar Rusunawa di Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam sehari – harinya 80 persen berprofesi sebagai nelayan.

Namun sekarang mereka merasa resah, pasalnya ada aktifitas Tambang Timah dengan sistem Rajuk atau yang lebih dikenal dengan TI Tower di Sungai Pangkal Arang Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

MB warga nelayan yang berhasil ditemui di Dermaga Perahu di belakang Rusunawa mengeluhkan ahir – ahir ini Perahu mereka agak sulit masuk ke Dermaga Kayu yang mereka buat untuk menambatkan perahu setelah pulang melaut.

“Sekarang kami agak susah mau menambatkan Perahu kami di Dermaga Kayi ini karena alur masuk kesini sudah banyak tertutup oleh limbah Tambang Timah Isap Ilegal, alur Sungainya sudah banyak menjadi Gusung dan kalau sudah menjadi Gusung, biasanya penambangnya sudah kabur,” ungkap MB warga nelayan, Rabu (4/8/2021) di Sungai Pangkal Arang belakang Rusunawa.

Lanjut MB, saat ini diperkirakan ada lebih kurang 70 Unit Tambang Rajuk yang beraktifitas di Sungai Pangkal Arang ini, semuanya tidak ada izin.

” Ada sekitar lebih kurang 70 Unit Tambang Rajuk yang beraktifitas,” sebutnya.

Kemudian menurut MB, aktifitas Tambang Rajuk itu sudah berlangsung lama dan warga nelayan tidak pernah menerima fee sepeserpun dari penambang, padahal Dermaga ini sudah hampir roboh, karena tidak ada dana, seperti terlihat inilah kenyataannya.

“Mereka menambang sudah lama, namun kalau masalah fee dari hasil tambang, kami tidak pernah mencicipinya, padahal Dermaga kami ini butuh perbaikan, tetapi karena tidak ada dana, seperti yang Bapak lihat ini sudah hampir roboh,” sebut MB.

Penambang di Sungai Pangkal Arang ini kebanyakan warga dari luar, bukan asli disini, ada koordinatornya yaitu Nopri warga Kelurahan Ampui.

” Koordiantornya kalau tidak salah Nopri warga Kelurahan Ampui,” kata MB lagi.

MB berharap pihak berwajib melakukan penertiban Tambang Rajuk ilegal itu dan meminta pihak koordinatornya untuk memulihkan Alur Masuk Sungai Pangkal Arang dari limbah tambang mereka.

“Kami meminta pihak berwajib malakukan penertiban dan kami juga meminta pihak pembeli hasil tambang timah ini untuk memulihkan alur Sungai Pangkal Arang ini karena hal itu sangat mengganggu aktifitas keluar masuk Perahu kami,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Penegakkan Hukum Polair Polda Bangka Belitung AKBP Toni Sarjaka belum memberikan tanggapannya, padahal pesan whats app sudah dilayangkan sejak Rabu (4/8/2021)..(mang her)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *