Banten, Asatuonline.id – Terkait pengungkapan kasus sindikat pemalsu surat tes antigen untuk para penumpang yang melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi gerak cepat Polda Banten melalui Ditreskrimum yang dipimpin Kombes Ade Rahmat selaku Dirresmum Polda Banten.
Polda Banten berhasil dalam pengungkapan kasus tersebut dan telah menetapkan 5 (lima) tersangka. seperti diketahui saat ini sedang dilakukan PPKM Level 4 beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten termasuk di Pelabuhan Merak Kota Cilegon.
“Sinergitas dari seluruh eleman masyarakat dan aparat pemerintahan maupun penegak hukum mutlak diperlukan agar tujuan bersama untuk memutus mata rantai Covid19 dapat terwujud dengan baik.”ujar Dedy kepada awak media, Selasa (27/07/2021)
Perbuatan yang dilakukan para Tersangka sangat merugikan masyarakat banyak, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan covid19, bayangkan saja orang bisa mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif padahal yang bersangkutan tidak melakukan tes sama sekali,
“ini kan membahayakan bagi penumpang lainnya, bisa jadi orang yang menggunakan surat tes antigen palsu tersebut sedang terpapar Covid19 sehingga bisa menularkan kepada yang lain.”terang Dedy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHPidana, Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Penyebaran Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
“Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku serta meminta kepada aparat penegak hukum dan stakeholder terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan khususnya di pelabuhan merak di Kota Cilegon dan di Seluruh Provinsi Banten.”tutup Dedy.
(Dyt)