Kemendagri Tetapkan Kota Pangkapinang PPKM Level 3

  • Bagikan

Pangkalpinang,Asatuonline.id- Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) saat ini menetapkan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan akan melaksanakannya.

Hal tersebut di katakan Molen saat acara pemantauan Bantuan Soial Tunai bersama Gebernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

PPKM level 3 itu adalah, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima di izinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau di bawa pulang dapat beroperasi selama 24.

Molen menyebutkan bahwa Pangkalpinang tidak masuk sampai PPKM level 4, karena beda dengan Kabupaten di Pangkalpinang sendiri masyarakatnya bukan berkebun, timah mahal dan sawit mahal jadi tidak merasakan langsung.

” Oleh sebab itu kita banyak cafe restoran hotel segala macem kalo PPKM level 4 terjadi kacau kita oleh sebab itu ayo masyarakat kita jaga kebersamaan kita jaga kondisi kita, jangan sampai covid ini meluas supaya Pangkalpinang tidak PPKM level 4,” ungkapnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *