PANGKALPINANG, Asatuonline.id – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna kedua puluh satu, masa Persidangan III guna melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Pangkalpinang, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/21).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Djubaidah dengan agenda pandangan umum dari setiap Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang mengenai Raperda Pemkot Pangkalpinang.
Tiga Raperda yang dibahas ialah, Raperda Tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Tentang Penertiban Perkuburan dalam Kota Pangkalpinang serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.
Djubaidah menjelaskan pembahasan Raperda dilakukan untuk mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kota Pangkalpinang sehingga Raperda ini nantinya bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya kata Djubaidah, DPRD Kota Pangkalpinang akan melakukan fasilitasi kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda atau Rancangan peraturan, maka dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib. (Bst)